Terduga Pembunuh di Jangkat Ditangkap
Tim Gabungan Berhasil Bekuk Terduga Pembunuhan di Jangkat Merangin, Ini Kronologi dan Barang Bukti
Berita Merangin-Kemudian galian timbunan tersebut mulai digali dan ditemukan mayat korban terbungkus karpet kondisi terikat tali
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Tim Gabungan Ditreskrimum Polda Jambi dan Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin mengamankan orang yang diduga telah melakukan pembunuhan dengan membuang mayat di dalam karung di Jangkat, Merangin.
Pelaku Warjo Bilantara (42) warga Kelurahan Rigangan 1, Kecamatan Kelam Tengah, Kabupaten Kaur, Provindi Bengkulu ditangkap polisi.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto mengatakan pelaku diamankan personel gabungan, Rabu (16/2/ 2022) sekitar pukul 7.00 WIB.
Terduga pelaku diamankan di Desa Tamiai, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, Jambi.
"Pelaku diamankan di Kabupaten Kerinci dan saat ini dibawa personel gabungan ke Polres Merangin untuk proses lebih lanjut," jelas Kabid humas
Dikatakan Kabid humas, barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu helai kaos warna hitam milik korban, satu helai celana panjang warna hitam milik korban dan hasil visum et repertum.
Untuk diketahui, ini kronologi kejadian pembunuhan yang menimpa korban yaitu Radian Saputra yang diduga dilakukan oleh terduga pelaku Warjo hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Jenazahnya dikubur di dekat pondok milik terduga pelaku yang berlokasi di Sungai Lanting Desa Pulau Tengah, Kecamatan Jangkat.
Korban diketahui merupakan anak buah pelaku.
Mendapatkan informasi tersebut kemudian pelapor bersama dengan warga yang lain yang merupakan tetangga pondok mencari jejak di mana korban dihilangkan atau disembunyikan atau dikuburkan.
Sekitar pukul 20.00 WIB, pelapor bersama warga yang lain menemukan jejak galian timbunan sekitar 20 meter di samping kiri pondok pelaku di tengah tengah kebun kopi di sungai Lanting Desa Pulai Tengah.
Pondok pelaku dalam keadaan kosong ditinggal pemiliknya.
Kemudian galian timbunan tersebut mulai digali dan ditemukan mayat korban terbungkus karpet kondisi terikat tali kemudian dimasukkan ke dalam karung putih.
Kemudian pelapor memberitahukan kejadian tersebut kepada petugas Polsek jangkat dan kemudian korban diangkat dan bawa ke Puskesmas Muara Madras untuk di visum et repertum.
Berdasarkan pengecekan hasil visum luar dari Dokter Puskesmas Muara Madras, korban meninggal dunia disebabkan luka benda tajam.