Berita Merangin

Posting Pakai Akun Palsu Cemarkan Nama Baik, Yotuber Merangin Jadi Tersangka, Diduga Langgar UU ITE

Berita Merangin-Tidak terima tuduhan tersebut, korban melaporkan AI ke Polres Merangin dan dilakukan penyelidikan..

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Nani Rachmaini
Darwin Sijabat/tribunjambi
Posting Pakai Akun Palsu Cemarkan Nama Baik, Yotuber di Merangin Jadi Tersangka, Diduga Langgar UU ITE 

TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Konten kreator asal Kabupaten Merangin, Jambi,  jadi tersangka karena diduga melanggar Undang Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE).

AI, Yotuber yang berdomisili di Kabupaten Merangin ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Merangin.

Konten kreator terkenal di Kabupaten Merangin itu terpaksa berurusan dengan kepolisian setelah dilaporkan warga atas dugaan melakukan tindak pidana.

"Dia (tersangka red) membuat postingan dengan menggunakan akun palsu (fake)," ujar Kapolres Merangin, AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata.

Postingan tersangka tersebut ditujukan ke bupati yang menuduh salah satu ASN di Kabupaten Merangin berselingkuh.

Pencemaran nama baik itu dilakukan tersangka dengan mempostingnya di beberapa grup facebook menggunakan lima akun palsu.

Kapolres mengatakan bahwa tersangka menjalankan aksinya sejak Agustus 2021 lalu hingga Februari 2022.

Tidak terima tuduhan tersebut, korban melaporkan AI ke Polres Merangin dan dilakukan penyelidikan hingga mengamankan terduga pelaku.

Setelah dilakukan penyelidikan terkait informasi tersebut, Satreskrim Polres Merangin membawa terduga pelaku ke Mapolres Merangin untuk dimintai keterangan.

Setelah serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Merangin, konten kreator asal Merangin itu ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (11/2/2022) lalu.

Atas perbuatannya itu, tersangka terancam pidana yang tertuang dalam Pasal 48 ayat (1) Jo pasal 32 Ayat (1) Undang undang Repbulik indonesia nomor 19 tahun 2016 perubahan atas undang undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi transaksi elektronik 

Pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3)  Undang undang Repbulik indonesia nomor 19 tahun 2016 perubahan atas undang undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi transaksi elektronik. (Tribunjambi.com/ Darwin Sijabat)

Baca juga: Truk Adu Kambing di Jalinsum Merangin, 5 Orang Luka Ringan, 1 Orang Luka Berat

Baca juga: Tim Gabungan Berhasil Bekuk Terduga Pembunuhan di Jangkat Merangin, Ini Kronologi dan Barang Bukti

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved