Penyandang Disabilitas di Magelang Dirudapaksa Tukang Kredit Keliling hingga Hamil 6 Bulan
Pria berinisial RR (58), seorang tukang kredit keliling tega merudapaksa AR (25), seorang penyandang disabilitas mental.
TRIBUNJAMBI.COM, MAGELANG -Pria berinisial RR (58), seorang tukang kredit keliling ditangkap Polres Magelang Polda Jawa Tengah karena merudapaksa AR (25), seorang penyandang disabilitas mental.
Kapolres Magelang AKBP Mochamad Sajarod Zakun didampingi Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Muhamad Alfan Armin menjelaskan kejadian bermula sekitar bulan Januari 2020 , saat korban AR disuruh ibunya menjemput istri tersangka yang bekerja di usaha milik ibu korban.
Sesampainya di rumah tersangka, ternyata istri tersangka sudah berangkat (tidak dirumah) dan korban bertemu dengan tersangka.
Tersangka kemudian menarik korban ke dalam kamar dan memerkosa korban sambil membekap mulut korban dan mengancam akan memukul bila tidak mau melayaninya.
"Kejadian ini kembali dilakukan tersangka pada korban sebanyak 4 kali pada Januari, April, Juni, Agustus tahun 2020 dan dilakukan di rumah tersangka di Dusun Gulon Kecamatan Salam Magelang," kata Kapolres dalam keterangan pers, Rabu (16/2/2022).
"Aksi ini dilakukan tersangka saat kondisi rumah sepi atau saat korban bermain di dekat rumah tersangka," lanjut Kapolres.
Sesuai perintah tersangka, korban tidak memberitahu kepada siapapun bila dia telah disetubuhi oleh tersangka.
Baca juga: Santriwati Korban Pemerkosaan Guru Pesantren di Bandung Lahirkan Anak Kedua, Begini Kondisinya
AR yang menderita disabilitas mental itu pun hanya bisa menuruti perintah tersangka.
Kejadian ini diketahui ibu korban yang curiga karena perut AR membesar dan saat diperiksa ke Puskesmas diketahui bahwa korban tengah hamil 6 bulan.
Saat ditanya siapa yang menghamili, baru korban menjawab tersangka dan sang ibu kemudian langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Magelang.
"Karena korban ini menderita disabilitas jadi dimanfaatkan oleh tersangka sebab korban tidak tahu perbuatan itu pantas atau tidak," ungkap Kapolres.
Baca juga: Gadis di Tebo Dirudapaksa Kakek dan Ayah Tirinya, Dilakukan Sejak Korban SD dan Kini Hamil 7 Bulan
Mendapat laporan tersebut penyidik PPA Polres Magelang melakukan penyelidikan berupa pemeriksaan terhadap korban didampingi pendamping disabilitas dan psikolog, pemeriksaan saksi dan tes DNA.
Tersangka kini diancam dengan pasal 285 KUHP atau pasal 286 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tukang Kredit Keliling di Magelang Rudapaksa Penyandang Disabilitas, Kini Korban Hamil 6 Bulan