Kontroversi HJT, Presiden FSPMI: Pak Jokowi, Jangan Selalu Buruh yang 'Dikalahkan'

Sejak diputuskan Kementerian Ketenagakerjaan, Permenaker No 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Program JHT terus jadi polemik.

Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Jakarta, Rabu (16/2/2022). Dalam aksinya, para buruh menuntut pemerintah untuk segera mencabut dan membatalkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). 

Karyawan Pabrik Besi Gugat Aturan ke MA

Sementara itu diberitakan Tribunnews sebelumnya, buntut dari aturan baru JHT ini seorang pekerja melayangkan gugatan uji materi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ke Mahkamah Agung (MA).

Pekerja tersebut bernama Rendyanto Reno Baskoro, seorang karyawan pabrik besi.

Reno mengajukan gugatan uji materi terhadap pasal 5 Permenaker tersebut.

Isi dari pasal 5 yakni pekerja yang mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), dan meninggalkan Indonesia untuk selamanya baru bisa mencairkan dana JHT saat berusia 56 tahun.

Baca juga: Buruh Desak Ida Fauziah Dicopot, Cak Imin: Terserah Pak Jokowi 

“Permohonan hak uji materi telah diterima oleh kepaniteraan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, 15 Februari 2022."

"Sebelumnya kami coba masukkan ke MA tanggal 14 Februari 2022 tetapi MA sedang melakukan lockdown,” ujar kuasa hukum Reno, Singgih Tomi Gumilang, Rabu (16/2/2022), dikutip dari Kompas.com.

Tomi menilai pasal 5 Permenaker tersebut tak menerapkan asas keadilan sesuai UU nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentuan Peraturan Perundang-undangan.

“Yang dimaksud dengan asas keadilan adalah bahwa setiap materi muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara,” ujarnya.

“Bagaimana disebut adil jika Pasal 5 merugikan hak pekerja yang mengundurkan diri atau di PHK oleh perusahaan dia tidak bisa langsung mencairkan dana JHT miliknya,” papar Tomi.

Kemudian, Pasal 5 itu dinilai juga tidak mengandung asas ketertiban dan kepastian hukum.

Sebab banyak pekerja yang melakukan penolakan karena masa tunggu pencairan dana yang lama.

“Hal ini tercermin dari masa tunggu sampai usia 56 tahun baru bisa dicairkan dana JHT-nya,” katanya.

Baca juga: Jokowi Dapat Surat Cinta dari Buruh, Buntut Aturan JHT Dicairkan di Usia 56 Tahun

Selain itu, kata Tomi, pasal tersebut juga bertentangan dengan Pasal 26 Ayat (10), Ayat (2), Ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015 tentang perubahan atas PP Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pak Jokowi, Jangan Selalu Buruh yang Menanggung Risiko dan Bebannya

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved