Kontroversi HJT, Presiden FSPMI: Pak Jokowi, Jangan Selalu Buruh yang 'Dikalahkan'
Sejak diputuskan Kementerian Ketenagakerjaan, Permenaker No 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Program JHT terus jadi polemik.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Sejak diputuskan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Permenaker No 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Program Jaminan Hari Tua (JHT) terus jadi polemik.
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) mendesak Kemnaker untuk segera mencabut Permenaker No 2 tahun 2022 tersebut.
Presiden FSPMI, Riden Hatam Aziz, juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar memberikan perhatian lebih kepada kesejahteraan buruh.
"Saya sangat berharap kearifan bapak sebagai Presiden RI, kami mendukung bapak untuk menyelesaikan permasalahan pandemi Covid-19, kami mendukung itu, kami mengikuti keputusan-keputusan pemerintah," kata Riden dalam program Panggung Demokrasi Tribunnews, Rabu (16/2/2022).
"Namun di sisi lain janganlah selalu kami, buruh, selalu dalam tanda petik dikalahkan dan menanggung risiko dan bebannya," sambungnya.
Diketahui dalam Permenaker No 2 tahun 2022 menyebut JHT hanya dapat dicairkan di usia 56 tahun.
Menurut Riden, hal itu tidak tepat mengingat mayoritas pekerja di Indonesia sangat mudah terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
JHT, kata Riden, akan sangat bermanfaat menjadi jaring pengaman jangka pendek untuk pekerja yang kehilangan pekerjaannya.
"Saya berharap betul kepada Ibu Menteri Tenaga Kerja, Ibu Ida Fauziyah dan jajaran Kemnaker, mengetuk hatinya untuk ada kepedulian terhadap pekerja, terhadap buruh, dalam situasi yang sedang tidak bagus ini, situasi yang benar-benar para buruh ini terpuruk."
"Kami tidak ingin ter-PHK, kami ingin tetap bekerja, tapi faktanya kami sangat mudah di-PHK. Untuk itu sebagai jaring pengaman dalam jangka pendek, JHT jangan dipersulit," kata Riden.
Baca juga: Kementerian Ketenagakerjaan Sebut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Tentang JHT Telah Disetujui Jokowi
Riden dan sejumlah serikat pekerja pun mendesak Menaker Ida Fauziyah mencabut Permenaker Nomor 2 tahun 2022 itu.
"Usulan kepada Menaker untuk mencabut Permenaker Nomor 2 tahun 2022, menghidupkan kembali Permen Nomor 19 tahun 2015."
"Saya rasa itu selama ini tidak ada masalah, selama ini berjalan dengan baik," ujarnya.
Sementara itu Riden menyebut pihaknya belum berpikir untuk menggugat aturan tersebut ke PTUN atau Mahkamah Agung.
Pihaknya masih memberi waktu dua minggu kepada Menaker untuk mencabut Permenaker Nomor 2 tahun 2022 itu.
Karyawan Pabrik Besi Gugat Aturan ke MA
Sementara itu diberitakan Tribunnews sebelumnya, buntut dari aturan baru JHT ini seorang pekerja melayangkan gugatan uji materi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ke Mahkamah Agung (MA).
Pekerja tersebut bernama Rendyanto Reno Baskoro, seorang karyawan pabrik besi.
Reno mengajukan gugatan uji materi terhadap pasal 5 Permenaker tersebut.
Isi dari pasal 5 yakni pekerja yang mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), dan meninggalkan Indonesia untuk selamanya baru bisa mencairkan dana JHT saat berusia 56 tahun.
Baca juga: Buruh Desak Ida Fauziah Dicopot, Cak Imin: Terserah Pak Jokowi
“Permohonan hak uji materi telah diterima oleh kepaniteraan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, 15 Februari 2022."
"Sebelumnya kami coba masukkan ke MA tanggal 14 Februari 2022 tetapi MA sedang melakukan lockdown,” ujar kuasa hukum Reno, Singgih Tomi Gumilang, Rabu (16/2/2022), dikutip dari Kompas.com.
Tomi menilai pasal 5 Permenaker tersebut tak menerapkan asas keadilan sesuai UU nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentuan Peraturan Perundang-undangan.
“Yang dimaksud dengan asas keadilan adalah bahwa setiap materi muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara,” ujarnya.
“Bagaimana disebut adil jika Pasal 5 merugikan hak pekerja yang mengundurkan diri atau di PHK oleh perusahaan dia tidak bisa langsung mencairkan dana JHT miliknya,” papar Tomi.
Kemudian, Pasal 5 itu dinilai juga tidak mengandung asas ketertiban dan kepastian hukum.
Sebab banyak pekerja yang melakukan penolakan karena masa tunggu pencairan dana yang lama.
“Hal ini tercermin dari masa tunggu sampai usia 56 tahun baru bisa dicairkan dana JHT-nya,” katanya.
Baca juga: Jokowi Dapat Surat Cinta dari Buruh, Buntut Aturan JHT Dicairkan di Usia 56 Tahun
Selain itu, kata Tomi, pasal tersebut juga bertentangan dengan Pasal 26 Ayat (10), Ayat (2), Ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015 tentang perubahan atas PP Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pak Jokowi, Jangan Selalu Buruh yang Menanggung Risiko dan Bebannya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/buruh-demo-di-kemenaker.jpg)