Berita Batanghari
Polisi Tangkap Seorang Perantara Jual Beli Narkoba di Batanghari, Sekali Jual Dapat Upah Rp500 Ribu
Satresnarkoba Polres Batanghari, berhasil mengamankan seorang pria yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkoba.
Penulis: A Musawira | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Lanjutnya, tersangka menerima uang hasil penjualan sabu-sabu dan menyerahkan uang hasil penjualan sabu tersebut kepada Andit.
“Imbalan saat penjualan didapatkan pelaku Arpandi sebesar Rp500 ribu sebagai upah. Tersangka ini kurang lebih selama 3 bulan menjual barang itu dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis shabu milik Apriandi,” katanya.
Ketika Kapolres berdialog bersama Arpandi, dirinya mengaku menyesal dengan kegiatan yang dirinya tekuni itu.
“Kondisi saya sehat, Iya saya sangat menyesal dengan kegiatan menjual barang haram ini,” kata Arpandi.
Atas perbuatannya tersangka Arpandi dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) dengan ancaman pidana seumur hidup dan paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Baca juga: Tahanan Polres Batanghari yang Kabur Menyerahkan Diri, Sempat Jalan Kaki ke Bayung Lincir
Baca juga: Gedung Baru Polres Batanghari Diresmikan Akhir Februari Ini, AKBP M Hasan: Warga Silahkan Foto-foto
Baca juga: Menolak Gelombang Ketiga Covid-19, Kapolres Batanghari Masifkan Vaksinasi Hingga Perketat Prokes