Berita Batanghari

Polisi Tangkap Seorang Perantara Jual Beli Narkoba di Batanghari, Sekali Jual Dapat Upah Rp500 Ribu

Satresnarkoba Polres Batanghari, berhasil mengamankan seorang pria yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkoba.

Penulis: A Musawira | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/Musawira
Kapolres Batanghari saat melakukan konfrensi pers tangkapan Satresnarkoba saudara kandung yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkoba. 

Lanjutnya, tersangka menerima uang hasil penjualan sabu-sabu dan menyerahkan uang hasil penjualan sabu tersebut kepada Andit.

“Imbalan saat penjualan didapatkan pelaku Arpandi sebesar Rp500 ribu sebagai upah. Tersangka ini kurang lebih selama 3 bulan menjual barang itu dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis shabu milik Apriandi,” katanya.

Ketika Kapolres berdialog bersama Arpandi, dirinya mengaku menyesal dengan kegiatan yang dirinya tekuni itu.

“Kondisi saya sehat, Iya saya sangat menyesal dengan kegiatan menjual barang haram ini,” kata Arpandi.

Atas perbuatannya tersangka Arpandi dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) dengan ancaman pidana seumur hidup dan paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Baca juga: Tahanan Polres Batanghari yang Kabur Menyerahkan Diri, Sempat Jalan Kaki ke Bayung Lincir

Baca juga: Gedung Baru Polres Batanghari Diresmikan Akhir Februari Ini, AKBP M Hasan: Warga Silahkan Foto-foto

Baca juga: Menolak Gelombang Ketiga Covid-19, Kapolres Batanghari Masifkan Vaksinasi Hingga Perketat Prokes

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved