Berita Batanghari
Polisi Tangkap Seorang Perantara Jual Beli Narkoba di Batanghari, Sekali Jual Dapat Upah Rp500 Ribu
Satresnarkoba Polres Batanghari, berhasil mengamankan seorang pria yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkoba.
Penulis: A Musawira | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Satresnarkoba Polres Batanghari, berhasil mengamankan seorang pria yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkoba.
Kali ini, pelaku yang diciduk oleh personel Satresnarkoba Polres Batanghari ialah Arpandi (36) warga Talang Inuman RT 12 Kelurahan Teratai.
Kapolres Batanghari, AKBP M Hasan mengatakan penangkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat.
Anggota Opsnal yang mendapatkan informasi itu pada Rabu, (9/2/2022) sekira pukul 14.00 Wib bahwa akan ada transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu di rumah orang tua Arpandi di Dusun III Desa Tebing Tinggi RT 07 Kecamatan Pemayung.
Setelah mendapatkan informasi itu sekira pukul 14.30 Wib Tim Opsnal melakukan penggerebekan di TKP.
Ketika penggerebekan Kapolres menyebut di dalam rumah ternyata ada tiga orang yang sedang berada di dalam kamar kakak tersangka yang bernama Dedi.
“Kita lakukan penggerebekan, saat itu Arpandi melarikan diri melalui pintu kamar namun berhasil kita tangkap,” katanya pada Senin (14/2/2022).
Sedangkan, pelaku lainnya saudara kandung pelaku atas nama Dedi, Apriandi dan satu orang teman pelaku berhasil melarikan diri dengan cara melompat melalui pintu jendela kamar.
Polisi berusaha mengejar namun pelaku berhasil melarikan diri.
Hasan mengatakan sesaat Polisi melakukan penggeledahan badan dan pakaian Arpandi berhasil ditemukan Android merk Oppo yang diduga sebagai alat komunikasi transaksi narkotika.
Tak sampai di situ saja, Polisi melakukan penggeledahan rumah dan di dalam kamar Dedi, Alhasil petugas polisi menemukan 11 paket kecil sabu-sabu di atas lantai kamar di posisi tempat duduk Arpandi.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan ada 1 paket kecil sabu sisa pakai di tengah-tengah posisi tempat duduk mereka.
Petugas mengamankan dan menyita barang bukti lainnya yakni ada dua timbangan digital, satu tas pinggang, satu kotak permen kosong merk pagoda, dua korek api mancis yang terdiri dari satu korek api mancis warna oranye yang terangkai dengan jarum dan satu korek api mancis warna merah, dua pirek kaca dan tiga pipet di atas lantai kamar Dedi.
“Kita ambil keterangan dari Arpandi, ia menerangkan bahwa narkotika ini sebanyak 12 paket kecil milik Apriandi alias Andit,” katanya.
Kapolres menjelaskan menurut keterangan dari Arpandi, ia hanya menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu-sabu dengan cara menghubungi Andit memberikan nomor telepon tersangka kepada pembeli.
“Jadi orang yang akan membeli sabu-sabu akan menghubungi Arpandi lalu menemui Andit untuk mengambil barang itu dan selanjutnya mengantarkan serta menyerahkan sabu tersebut kepada pembeli,” ucapnya.