Polwan Masuk DPO
Briptu Christy Akhirnya Berhasil Diamankan Propam di Hotel Grand Kemang Jakarta
Polwan cantik yang sudah menjalani karir sebagai anggota polisi ssejak 2014 silam ini sebelumnya bertugas di Polresta Manado.
TRIBUNJAMBI.COM - Setelah menghulang sejak 15 November 2021 dan menjadi buronan, Briptu Christy polwan cantik Polresta Manado akhirnya berhasil diamankan.
Briptu Christy menjadi perbincangan hangat dan viral di media sosial.
Polwan cantik yang sudah menjalani karir sebagai anggota polisi ssejak 2014 silam ini sebelumnya bertugas di Polresta Manado.
Briptu Christy akhirnya ditetapkan menjadi buron alias daftar pencarian orang (DPO) oleh Polresta Manado karena sebulan meninggalkan tugas.
Akhirnya tim gabungan propam Polda Metro Jaya pada Rabu (9/2/2022) mengamankan Briptu Christy.
Briptu Christy di sebuah kamar hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Saat diamankan tim dari Propam, Briptu Christy hanya seorang diri.
"Benar, yang bersangkutan diamankan di Hotel Grand Kemang, Jaksel," kata Kabis Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan, Rabu (9/2/2022).
Polwan cantik bernama lengkap Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto itu menjadi buronan DPO Polda Sulawesi Utara karena disersi.
Penangkapan Briptu Christy berdasarkan surat penerbitan DPO Nomor: DPO/01/I/HUK 11.1/2022/Provos tanggal 31 Januari 2022. Briptu Christy dicari karena desersi.

"Ditangkap karena meninggalkan tugas tanpa keterangan sejak tanggal 15 November 2021 sampai dengan saat ini," kata Kombes E Zulpan.
Kombes E Zulpan menambahkan, Briptu Christy diamankan di Propam Polda Metro Jaya.
Briptu Christy akan diperiksa secara kode etik oleh Polda Sulawesi Utara.
Briptu Christy sebelumnya, perempuan ini pernah berkuliah di Universitas Negeri Manado.
Terakhir, Polwan ini bertugas di Bagian Sumber Daya Manusia Polresta Manado.
Polresta Manado, Sulawesi Utara, memasukkan seorang Polwan bernama Briptu Christy Sugiarto ke daftar pencarian orang (DPO).
Briptu Christy disebut sudah meninggalkan tugasnya sejak 15 November 2021.
Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, Christy sudah ditetapkan Polresta Manado sebagai buron sejak 31 Januari 2022.
Polresta Manado juga sudah mengajukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Briptu Christy melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.
"Karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin dari 30 hari secara berturut-turut,” katanya, Sabtu (5/2/2022).
Jules bilang, sidang etik terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Briptu Christy akan tetap berlangsung meski Polwan itu belum ditemukan.
"Kalaupun yang bersangkutan tidak kembali ke kesatuan, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh Tim Gabungan Propam, tetap yang bersangkutan dapat dilakukan sidang secara inabsentia," jelas Jules.
Sumber: Tribunnews.com/Tribun Jogja/Tribun Manado
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Briptu Christy Buronan Polisi Ditangkap Propam di Hotel Grand Kemang Jakarta
Baca juga: Briptu Christy Polwan Cantik Ini Jadi DPO Polisi Karena Tinggalkan Tugas, Terancam PDTH
Baca juga: PROFIL Briptu Christy Polwan Masuk DPO Yang Diduga Terlibat Video Asusila