Polwan Masuk DPO
PROFIL Briptu Christy Polwan Polresta Manado Yang Masuk DPO Karena Desersi
Tim gabungan Propam Polda Sulut menemukan lokasi persembunyian Briptu Christy Triwahyuni berada di Kendari, Sulawesi Tenggara.
TRIBUNJAMBI.COM - Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto hingga kini jadi buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Briptu Christy adalah anggota Polresta Manado.
Saat ini, Polda Sulawesi Utara dikabarkan kini telah mengetahui posisi Polwan cantik tersebut.
Briptu Christy kelahiran Manado 1996 merupakan anggota Polresta Manado yang dipecat secara tidak hormat oleh Kapolresta Manado karena sudah 30 hari lebih menghilang.
Tim gabungan Propam Polda Sulut menemukan lokasi persembunyian Briptu Christy Triwahyuni berada di Kendari, Sulawesi Tenggara.
Briptu Christy lahir pada 26 Desember 1996. Dia memiliki NRP: 96120212.
Briptu Christy sehari-hari bertugas di Bintara Bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Polresta Manado.
Briptu Christy memiliki tinggi badan 170 cm, dengan berat badan 65 kg, dan memiliki rambut hitam lurus.
Kapolresta Manado, Kombes Pol Julianto P Sirait mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) No. DPO/01/I/HUK.11.1/2022/Provos, tertanggal 31 Januari 2022.
Briptu Christy diduga melanggar Pasal 14 ayat 1 A PP No. 1/2003.
Kapolresta Manado selaku atasan akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu Christy melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.
Sebab, Briptu Christy telah meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut.
Jika tidak kembali ke kesatuannya, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh Tim Gabungan Propam, Briptu Christy tetap disidang secara inabsentia dan dijatuhi sanksi sampai kepada hukuman PTDH dari dinas kepolisian.
Awalnya, Briptu Christy menggegerkan jagad maya di Sulawesi Utara.
Sebab, Briptu Christy menjadi viral di media sosial karena sempat dikabarkan hilang.