Polwan Masuk DPO

Briptu Christy Polwan Cantik Ini Jadi DPO Polisi Karena Tinggalkan Tugas, Terancam PDTH

Polresta Manado telah resmi mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang anggotanya berinisial Briptu Briptu Christy .

Editor: Rahimin
Kolase Tribun Manado
Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto, eks polisi wanita jadi buruan polisi Manado dan Sulawesi Utara. 

TRIBUNJAMBI.COM - Briptu Christy seorang polisi wanita (Polwan) dari Polresta Manado, Sulawesi Utara menjadi viral di media sosial.

Briptu Christy dikabarkan menghilang, hingga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias menjadi buronan.

Briptu Christy  menjadi buronan karena telah melakukan pelanggaran dalam tugasnya.

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Polresta Manado telah resmi mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang anggotanya berinisial Briptu Briptu Christy .

Surat pencarian Briptu Christy ini ditandatangani Kapolresta Manado Kombes Pol  Julianto P Sirait, tertanggal 31 Januari 2022.

"Terkait kabar di media sosial tersebut, bahwa faktanya yang bersangkutan itu desersi," kata Kombes Pol Jules Abraham Abast, Sabtu (5/2/2022), dikutip dari Tribun Manado.

Briptu Christy masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Manado yang dikeluarkan pada 31 Januari 2022, karena meninggalkan tugas sejak 15 November 2021.

"Kapolresta Manado selaku Atasan Hukum akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri. Sebab,  yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin dari 30 hari secara berturut-turut,” ujarnya. 

Bahkan, Polda Sulut telah membentuk Tim Gabungan dari Propam yang akan melakukan pencarian keberadaan yang bersangkutan.

Informasi terakhir, diduga Briptu Christy berada di daerah Kendari, Sulawesi Tenggara.

"Namun kalaupun yang bersangkutan tidak kembali ke kesatuan, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh Tim Gabungan Propam, tetap yang bersangkutan dapat dilakukan sidang secara inabsentia. Dapat dijatuhkan putusan sidang sampai kepada hukuman PTDH dari dinas Kepolisian," katanya.

Untuk diketahui, Briptu Christy ini memiliki nama lengkap Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto.

Briptu Christy  lahir pada 26 Desember 1996 dan terdaftar dengan memiliki NRP: 96120212.

Gadis Manado yang berusia hampir 26 tahun tersebut, bertugas sebagai Bintara Bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Polresta Manado.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved