Pembunuhan Guru
Penikam Guru Ati Rohaeni Hingga Tewas Terancam Hukuman Mati, Anak Juga Setuju
Dikatakan Kapolsek Coblong Kompol Nanang Sukmawijaya, penusukan yang dilakukan pelaku diduga kuat bukan tindakan spontan.
TRIBUNJAMBI.COM - Nono (50) yang membunuh mantan istrinya sendiri, Ati Rohaeni (49) terancam hukuman mati.
Nono tega menusuk korban yang merupakan guru SD itu di halaman SDN 032 Tilil di Jalan Puyuh, Kelurahan Sadangserang, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Senin (7/2/2022) pagi.
Dikatakan Kapolsek Coblong Kompol Nanang Sukmawijaya, penusukan yang dilakukan pelaku diduga kuat bukan tindakan spontan.
"Dari fakta-fakta dan keterangan saksi, kuat dugaan pembunuhan ini memang direncanakan," katanya ditemui saat gelar perkara kasus tersebut di Mapolrestabes Bandung, Selasa (8/2/2022).
Sebelum kejadian, pelaku bahkan sempat nongkrong sambil minum kopi di warung sambil menunggu korban.
Saat korban datang, Nono langsung mengikutinya hingga ke halaman sekolah, lalu menusuknya.
"Satu tusukan di perut bagian kiri, lukanya sembilan sentimeter dekat dengan jantung," kata Kompol Nanang Sukmawijaya.
Kompol Nanang Sukmawijaya bilang, tersangka menusuk korban menggunakan tangan kirinya, sementara saat yang sama tangan kanannya mengunci leher korban.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," ujarnya.
Didorong Rasa Cemburu
Saat gelar perkara di Mapolrestabes Bandung, kemarin, Nono mengaku melakukan penusukan terhadap mantan istrinya karena terdorong rasa cemburu.
Nono mengaku cemburu karena menduga mantan istrinya itu menjalin hubungan dengan orang lain.
Padahal, menurut Nono, mereka sudah sepakat akan rujuk. "Dia berselingkuh. Perselingkuhan antara guru dengan guru," katanya.
Nono membantah penusukan itu dilakukan karena sakit hati tidak dilibatkan dalam pernikahan anak bungsu mereka.
"Bukan, bukan karena itu. Kami justru sudah mau rujuk, justru dia (korban) yang ngajak [rujuk]," ujarnya.