Personel Polda Bengkulu dan 4 Terdakwa Kasus Emas Ilegal di Sarolangun Jalani Sidang Kedua

Kejaksaan Negeri Sarolangun telah menyerahkan berkas kasus emas ilegal yang menyeret personel Polda Bengkulu berpangkat Bripka MA ke PN Sarolangun.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Rifani
Kasi Intel Kejari Sarolangun Rendi Winata. 

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Kejaksaan Negeri Sarolangun telah menyerahkan berkas kasus emas ilegal yang menyeret seorang personel Polda Bengkulu berpangkat Bripka MA ke Pengadilan Negeri Sarolangun.

Selain Bripka MA, ada empat tersangka warga sipil lainnya yakni DP, IM, HG IR yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Kasi Intel Kejari Sarolangun Rendi Winata mengatakan, Kejaksaan Negeri Sarolangun telah melimpahkan kasus illegal mining tersebut kepada Pengadilan Negeri Sarolangun pada 31 Januari 2022.

"Kelima TSK menjalani proses  persidangan pertama pada 3 Februari 2022," ungkap Rendi Winata didamping JPU, Selasa (8/2/2022

Lanjutnya, pembacaan dakwaan telah dilakukan pada persidangan pertama. Sedangkan hari ini, sidang kedua akan dilaksanakan melalui daring.

Sidang kedua tersebut, katanya akan melakukan pemeriksaan para saksi dan dilanjutkan menghadirkan para ahli.

Dia menyebutkan, dalam berkas perkara, tersangka disangka melanggar Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KHUP.

Sedangkan, barang bukti  yang disita berupa satu unit kendaraan mobil merk mitshubishi Pajero sport warna putih, enam batang emas dengan total berat 3.148, 82 gram. Satu unit handphone merk, satu set alat pencetak emas batangan dan satu buah wadah pembakaran Emas, serta uang sebanyak Rp1,6 M.

Baca juga: Pemodal dan Pemilik Lahan PETI di Sarolangun Mangkir dari Panggilan Polisi

Baca juga: Ini Asal 6 Penambang PETI yang Ditangkap Polres Sarolangun di Limun

(Tribun Jambi / Rifani Halim)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved