Pemodal dan Pemilik Lahan PETI di Sarolangun Mangkir dari Panggilan Polisi

Kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sarolangun yang membuat enam orang dijebloskan ke penjara kini menyeret pemodal dan pemilik lahan.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Rifani
Enam orang penambang emas ilegal ditangkap personel Polres Sarolangun saat tengah menambang emas di Desa Pulau Pandan. 

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sarolangun yang membuat enam orang dijebloskan ke penjara kini menyeret pemodal dan pemilik lahan.

Kasat Reskrim Polres Sarolangun AKP Rendie Rienaldy mengatakan, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap terduga pemodal dan pemilik lahan PETI. Namun, pemanggilan tersebut tidak diindahkan oleh kedua orang tersebut.

"Ada dua orang yang kita panggil, keduanya merupakan pemilik lahan dan pemodal," ungkapnya, Kamis (3/2/2022).

Kepolisian telah melayangkan surat pemanggilan sebanyak dua kali kepada dua orang tersebut, guna dimintai keterangan lebih lanjut. Kedua orang ini, dipanggil sebagai saksi.

"Sudah dua kali juga kita panggil melalui surat untuk dimintai keterangan sebagai saksi," katanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim menyebutkan, alamat kedua orang itu belum dapat dipastikan. Sebab saat ini pihaknya belum mengetahui pasti alamat kedua orang itu. Untuk itu, kepolisian masih melakukan pendalaman lebih lanjut guna menggali informasi lebih detail.

"Alamat aslinya kita belum tahu, ada info yang kita dapat tapi takutnya alamat palsu yang dikasih. Cuma nama-namanya sudah kita kantongi," tutupnya.

Baca juga: Update Kasus PETI di Sarolangun, Polisi Masih Dalami Peran 6 Tersangka

Baca juga: Tersangka Perdagangan Emas Hasil PETIJaringan Jambi-Bengkulu Resmi jadi Tahanan Kejaksaan

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved