Pemodal dan Pemilik Lahan PETI di Sarolangun Mangkir dari Panggilan Polisi
Kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sarolangun yang membuat enam orang dijebloskan ke penjara kini menyeret pemodal dan pemilik lahan.
Penulis: Rifani Halim | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sarolangun yang membuat enam orang dijebloskan ke penjara kini menyeret pemodal dan pemilik lahan.
Kasat Reskrim Polres Sarolangun AKP Rendie Rienaldy mengatakan, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap terduga pemodal dan pemilik lahan PETI. Namun, pemanggilan tersebut tidak diindahkan oleh kedua orang tersebut.
"Ada dua orang yang kita panggil, keduanya merupakan pemilik lahan dan pemodal," ungkapnya, Kamis (3/2/2022).
Kepolisian telah melayangkan surat pemanggilan sebanyak dua kali kepada dua orang tersebut, guna dimintai keterangan lebih lanjut. Kedua orang ini, dipanggil sebagai saksi.
"Sudah dua kali juga kita panggil melalui surat untuk dimintai keterangan sebagai saksi," katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim menyebutkan, alamat kedua orang itu belum dapat dipastikan. Sebab saat ini pihaknya belum mengetahui pasti alamat kedua orang itu. Untuk itu, kepolisian masih melakukan pendalaman lebih lanjut guna menggali informasi lebih detail.
"Alamat aslinya kita belum tahu, ada info yang kita dapat tapi takutnya alamat palsu yang dikasih. Cuma nama-namanya sudah kita kantongi," tutupnya.
Baca juga: Update Kasus PETI di Sarolangun, Polisi Masih Dalami Peran 6 Tersangka
Baca juga: Tersangka Perdagangan Emas Hasil PETIJaringan Jambi-Bengkulu Resmi jadi Tahanan Kejaksaan