Kerangkeng di Rumah Bupati

Sudah Tiga Orang Penghuni Penjara di Rumah Bupati Langkat Tewas

Menurut Komjen Pol Agus Andrianto, itu diketahui dari hasil penyelidikan polisi dari Polda Sumatera Utara.

Editor: Rahimin
Foto: H/O
Penjara atau kerangkeng di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Peranginangin. Sudah Tiga Orang Penghuni Penjara di Rumah Bupati Langkat Tewas 

TRIBUNJAMBI.COM - Kerangkeng atau penjara di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin memakan korban jiwa.

Dilaporkan, tiga orang penghuni kerangkeng manusia tersebut tewas.

Hal itu dikatakan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

Menurut Komjen Pol Agus Andrianto, itu diketahui dari hasil penyelidikan polisi dari Polda Sumatera Utara.

"Penjelasan hasil penyelidikan kemarin sementara seperti itu (tiga orang tewas)," katanya kepada Kompas.com, Minggu (6/2/2022).

Komjen Pol Agus Andrianto tidak menjelaskan secara terperinci siapa saja pihak yang tewas dalam kerangkeng manusia di rumah bupati tersebut.

Komjen Pol Agus Andrianto belum memastikan apakah penyelidikan atas kasus tersebut sudah dinaikan ke tahap penyidikan.

Dikatakannya, Polda Sumatera Utara akan memberikan rilis terkait hasil perkembangan penyelidikan kasus kerangkeng manusia itu.

"Tunggu saja release dari Polda Sumut ya," Komjen Pol Agus Andrianto menjelaskan.

Adanya hal ini, Komnas HAM masih mendalami dugaan perbudakan yang dialami oleh korban kerangkeng manusia.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam bilang, pihaknya akan mengundang ahli untuk mendalami kasus tersebut.

"Dengan berbagai temuan faktual yang kami dapatkan, misalnya soal bagaimana mereka bisa masuk ke kerangkeng tersebut, kemudian bagaimana kondisi termasuk soal gaji, kerja, dan sebagainya, apakah termasuk dalam perbudakan modern atau tidak, akan didalami dengan memanggil ahli," kata Anam dalam keterangan video, Senin (31/1/2022).

Dikatakannya, kerangkeng manusia yang ditemukan di rumah Bupati Langkat itu merupakan tempat rehabilitasi bagi pelaku penyalahgunaan narkoba.

Itu hasil penyelidikan dan keterangan saksi serta korban. Namun, tempat tersebut hingga kini tidak mendapatkan izin dari Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Termasuk juga BNK (Badan Narkotika Kabupaten) di sana, pada 2016, BNK sudah cek di sana dan meminta tempat tersebut diurus izinnya. Waktu itu tidak ada izin, namun sampai sekarang tidak difollow up urusan izinnya sehingga bisa dikatakan tidak memiliki izin resmi atau ilegal," ujarnya.

Dugaan mengenai perbudakan mencuat setelah Migrant Care menerima laporan mengenai kerangkeng manusia serupa penjara (dengan besi dan gembok) di dalam rumah bupati tersebut.

"Kerangkeng penjara itu digunakan untuk menampung pekerja mereka setelah mereka bekerja. Dijadikan kerangkeng untuk para pekerja sawit di ladangnya," ujar Ketua Migrant Care Anis Hidayah kepada wartawan, Senin (24/1/2022).

"Ada dua sel di dalam rumah Bupati yang digunakan untuk memenjarakan sebanyak 40 orang pekerja setelah mereka bekerja," sambungnya.

Sedangkan Terbit mengaku kerangkeng tersebut digunakan sebagai panti rehabilitasi narkoba yang telah melakukan pembinaan kepada ribuan orang.

Seperti dikutip pernyataan Terbit Peranginangin di channel YouTube Info Langkat, kerangkeng panti rehabilitasi itu sudah ada selama 10 tahun.

"Sudah lebih dari 10 tahun itu, kurang lebih pasien yang sudah kami bina itu 2-3 ribu orang yang sudah keluar dari sini," katanya di channel YouTube yang diposting pada 27 Maret 2021.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kabareskrim Sebut Tiga Penghuni Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Tewas

Baca juga: Kakak Bupati Langkat Bungkam Soal Ada Kerangkeng di Rumah Terbit Rencana Peranginangin

Baca juga: Pekerja Sawit Disiksa, Tak Diberi Gaji & Dimasukkan ke Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat

Baca juga: Temuan Komnash HAM, Tahanan Meninggal di Penjara Milik Bupati Langkat Lebih Dari Satu

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved