Kerangkeng di Rumah Bupati

Temuan Komnash HAM, Tahanan Meninggal di Penjara Milik Bupati Langkat Lebih Dari Satu

Menurut Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam, temuan itu dipastikan ada dan sudah dilaporkan.

Editor: Rahimin
Foto: H/O
Penjara atau kerangkeng di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Peranginangin. Temuan Komnash HAM, Tahanan Meninggal di Penjara Milik Bupati Langkat Lebih Dari Satu 

TRIBUNJAMBICOM - Ditemukan fakta baru soal kerangkeng di rumah pribadi Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin, Sabtu (29/1/2022).

Ternyata, ada tahanan yang di sel milik Terbit Rencana Peranginangin yang meninggal.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menjelaskan, mereka menemukan lebih dari satu orang meninggal dunia akibat dugaan penganiayaan.

Menurut Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam, temuan itu dipastikan ada dan sudah dilaporkan.

Saat ini Terbit Rencana Peranginangin ditahan KPK terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa.

Dalam perkembangan kasus ini, petugas menemukan kerangkeng (sel) berisi sejumlah napi kasus narkoba yang 'direhabilitasi' secara ilegal.

Menurut Choirul Anam, meninggalnya tahanan karena mendapat penganiayaan selama ditahan di kerangkeng milik Terbit Rencana Peranginangin.

Mereka menyebut penganiayaan diduga dilakukan secara terstruktur dan sistematis.

Bahkan Komnas HAM juga menemukan alat bukti yang digunakan untuk menganiaya tahanan.

"Cara merehabilitasi penuh dengan catatan kekerasan, kekerasan yang sampai hilangnya nyawa. Sehingga emang jika kalau ditanya yang meninggal berapa, pasti lebih dari satu," kata Choirul Anam, Sabtu (29/1/2022).

Choirul Anam bilang, Polda Sumut juga telah melakukan penyelidikan serupa dan menemukan adanya korban lain.

Sehingga diduga jumlah korban akan terus bertambah.

Hingga saat ini mereka masih terus melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi ataupun mantan tahanan yang ada.

Komnas HAM juga meminta polisi dan instansi terkait dapat melindungi saksi mereka guna keamanan.

"Kami mohon beberapa yang memberikan kesaksian kepada kami untuk diberikan perlindungan hukum agar mereka memberikan kesaksian lancar," kata Choirul Anam.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved