Berita Sarolangun
Polres Sarolangun Ringkus Dua Pengedar Narkoba Asal Mandiangin, 1,5 Gram Sabu Ikut Diamankan
Satresnarkoba Polres Sarolangun kembali mengamankan dua orang tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu di kecamatan Mandiangin, pada sabtu (29/1/20
Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Satresnarkoba Polres Sarolangun kembali mengamankan dua orang tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Mandiangin, pada sabtu (29/1/2022).
Kapolres Sarolangun AKBP Anggun Cahyono mengungkap, kedua tersangka yaitu RA (36) dan EF (33).
Kedua tersangka tersebut ialah warga Mandiangin, Sarolangun.
"Warga Mandiangin dengan barang bukti diduga sabu di dalam enam plastik klip bening seberat 2,78 gram," ungkapnya, Minggu (6/1/2022).
Dia menyebutkan, menurut pengakuan tersangka, sabu tersebut dibeli dari Sumsel, Rawas sebanyak 1,5 gram dengan harga 1,4 juta rupiah.
"Keduanya diamankan di rumah EF di Mandiangin saat mengkonsumsi sabu” terangnya.
"kita akan terus berantas Nakoba di Kabupaten Sarolangun, mohon peran serta masyarakat untuk membantu Polri memberikan Informasi terkait perderan narkoba terutama di Kabupaten Sarolangun” tutupnya.
Baca juga: Polres Sarolangun Amankan 95 Butir Ekstasi, Barang Dikirim dari Pekanbaru
Baca juga: Warga Rawas dan Merangin Ditangkap di Depan Polsek Bathin VIII Sarolangun, Hendak Transaksi Sabu
Baca juga: Hearing ke PMD Sarolangun, DPRD Minta Waktu Pilkades Serentak Disosialisasikan