Polres Sarolangun Amankan 95 Butir Ekstasi, Barang Dikirim dari Pekanbaru

Polres Sarolangun berhasil mengamankan TA (37) warga Sungai Gedang, Kecamatan Singkut atas kepemilikan barang haram jenis ekstasi.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Rifani
Kapolres Sarolangun AKBP Anggun Cahyono menggelar jumpa pers terkait penangkapan TA dengan barang bukti 95 butir ekstasi, pada Kamis (27/1/2022). 

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Polres Sarolangun berhasil mengamankan TA (37) warga Sungai Gedang, Kecamatan Singkut atas kepemilikan barang haram jenis ekstasi.

Kapolres Sarolangun AKBP Anggun Cahyono mengatakan, sat narkoba mengamankan TA dengan barang bukti 95 butir ekstasi, pada Kamis (27/1/2022).

“Tersangka mendapatkan ekstasi tersebut dari saudara R (DPO) di Pekanbaru dengan membeli 100 butir ekstasi dengan harga sepuluh juta rupiah," kata Kapolres saat mengelar pres reales, Sabtu (5/2/2022).

Dia menyebutkan, TA mengambil barang haram ini dari Pekanbaru untuk diedarkan kembali. 

Dari pengakuan TA tiga butir pil telah terjual, sedangkan kedua buah pil lainnya telah dikonsumsi secara pribadi.

"Jadi kita hanya dapat mengamankan BB ekstasi sebanyak 95 butir," tutupnya.

Baca juga: Warga Rawas dan Merangin Ditangkap di Depan Polsek Bathin VIII Sarolangun, Hendak Transaksi Sabu

Baca juga: JN Suami Anggota DPRD Batanghari yang Ditangkap Polda Jambi Atas Kasus Narkoba Tak Dipenjara

Baca juga: Terungkap, Napi Bandar Narkoba Kendalikan Peredaran 16 Kg Sabu Untuk Wilayah Palembang

(Tribun Jambi / Rifani Halim)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved