Polwan Masuk DPO
Awal Perkara Briptu Christy Menghilang dan Masuk DPO, Desersi Sejak 15 November 2021
Briptu Christy dikabarkan meninggalkan tugas sejak 15 November 2021 dan kini masuk DPO
TRIBUNJAMBI.COM - Polwan cantik dari Polresta Manado Briptu Christy masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Seperti dihimpun Tribunnews.com, Minggu (6/2/2022), berikut duduk perkaranya yang membuat Briptu Christy menghilang.
Briptu Christy dikabarkan meninggalkan tugas sejak 15 November 2021.
Kabid Humas Polda Sulawesi Utara (Sulut), Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, Briptu Christy desersi atau melakukan pengingkaran tugas atau jabatan tanpa permisi.
Sebab, Briptu Christy meninggalkan tugasnya tanpa izin sejak 15 November 2021.
“Terkait kabar di media sosial tersebut, bahwa faktanya yang bersangkutan itu desersi,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast, Sabtu (5/2/2022), dikutip dari TribunManado.
31 Januari 2022, Polresta Manado akhirnya menetapkan Briptu Christy masuk dalam DPO.
Kapolres Manado Kombes Pol Julianto P Sirait juga mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu Christy melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.
PTDH diajukan karena Briptu Christy meninggalkan tugas tanpa izin selama 30 hari berturut-turut.
"Yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin dari 30 hari secara berturut-turut,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Dikutip TribunManado, terkait hilangnya Briptu Christy Polda Sulut telah membentuk tim gabungan untuk melakukan pencarian.
Briptu Christy diduga berada di daerah Kendari, Sulawesi Tenggara.
Namun, pencarian ini tidak berpengaruh atas proses pengajuan PTDH yang sudah diajukan.
“Kalau yang bersangkutan tidak kembali ke kesatuan, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh Tim Gabungan Propam, tetap yang bersangkutan dapat dilakukan sidang secara inabsentia. Dapat dijatuhkan putusan sidang sampai kepada hukuman PTDH dari dinas Kepolisian,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Hingga saat ini, Minggu (6/2/2022), belum diketahui penyebab mengapa Briptu Christy menghilang.
Polresta Manado dan Polda Sulut belum memberi penjelasan terkait kemungkinan penyebab Briptu Christy menghilang.
Diberitakan TribunManado, Briptu Christy memiliki nama lengkap Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto.
Briptu Christy lahir di Manado pada Desember 1996 atau saat ini berusia 26 tahun.
Briptu Chisty memiliki NRP: 96120212 dan bertugas sebagai Bintara Bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Polresta Manado.
Briptu Christy ternyata memiliki seorang ibu yang bekerja juga sebagai anggota Polri.
Hal itu diketahui dari foto yang dibagikan di akun facebook pribadinya.
Dalam foto tersebut, Briptu Christy membagikan foto bersama ibunya yang mengenakan baju polisi.
Briptu Christy juga memiliki saudara kembar perempuan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Duduk Perkara Polwan Polresta Manado Briptu Christy Menghilang Sejak 15 November 2021
Baca juga: Briptu Christy Polwan Cantik Ini Jadi DPO Polisi Karena Tinggalkan Tugas, Terancam PDTH
Baca juga: PROFIL Briptu Christy Polwan Masuk DPO Yang Diduga Terlibat Video Asusila