Berita Sarolangun

Perkara Pencabulan Anak Paling Banyak Ditangani Pengadilan Negeri Sarolangun

Juru Bicara PN Sarolangun Zakky mengatakan, perkara pencabulan dan persetubuhan itu terjadi terhadap anak dan orang dewasa. 

Penulis: Rifani Halim | Editor: Rahimin
RIFANI HALIM/TRIBUNJAMBI.COM
Juru bicara Pengadilan Negeri Sarolangun, Zakky Husein. Perkara Pencabulan Anak Paling Banyak Ditangani Pengadilan Negeri Sarolangun 

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Sepanjang 2022 lalu, Pengadilan Negeri Sarolangun telah menyelesaikan perkara kekerasan terhadap perempuan dan anak sebanyak 12 perkara.

Terutama kasus perkara pencabulan dan persetubuhan.

Juru Bicara PN Sarolangun Zakky Husein mengatakan, perkara pencabulan dan persetubuhan itu terjadi terhadap anak dan orang dewasa. 

"Ada 10 perkara pencabulan terhadap anak. Sehingga dakwaan mengunakan UU perlindungan anak," ungkapnya, Jumat (4/2/2022).

Lanjutnya, untuk 12 perkara yang ditangani Pengadilan Negeri Sarolangun, telah putus sepanjang 2021 dengan hukuman bervariasi.

"Terhadap persetubuhan kepada orang dewasa hukumannya ada yang 3,6 tahun dan ada yang 2 tahun. Terhadap anak hukumannya juga bervariasi, paling rendang 6,8 tahun serta denda Rp 1 miliar rupiah. Yang tertinggi hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar," katanya.

Ia menjelaskan, latar belakang para terdakwa melakukan tindakan tersebut banyak faktor. Terdapat pula terdakwanya masih tergolong sanak keluarga dengan korban.

"Rata-rata dilatarbelakangi terdakwa tinggal seorang diri dan dia sering bermain dengan anak," jelasnya.

Baca juga: Kasus Dugaan Pencabulan, Habib Yusuf Alkaf Ditangkap Polisi, Santri Datangi Polres Pamekasan

Baca juga: Buruh Pabrik Terduga Pelaku Pencabulan Bocah 10 Tahun di Sarolangun Dikejar Polisi

Baca juga: Pelaku Pencabulan Jemaah Masjid di Bungo Saat Salat, Ternyata Sering Nonton Film Porno

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved