Berita Muarojambi

Cabuli Anak di Bawah Umur, Warga Muarojambi Ini Diamankan Polisi

DD (22), warga Sekernan Muarojambi pelaku pencabulan anak di bawah umur tertunduk lesu dan tak melawan saat diringkus Tim Rajawali Polres Muarojambi.

ist
DD (22), warga Sekernan Muarojambi pelaku pencabulan anak di bawah umur tertunduk lesu dan tak melawan saat diringkus Tim Rajawali Polres Muarojambi. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUAROJAMBI - DD (22), warga Sekernan Muarojambi pelaku pencabulan anak di bawah umur tertunduk lesu diringkus Tim Rajawali Polres Muarojambi.

Pria berpostur sedang dengan rambut sedikit pirang ini diamankan petugas karena diduga telah mencabuli anak di bawah umur.

Korbannya, warga Kecamatan Sekernan yang masih berusia 16 tahun.

Pelaku dilaporkan oleh orang tua korban yang tak terima anaknya diperlakukan tak senonoh oleh pelaku.

Kasat Reskrim Polres Muarojambi AKP Khoirunnas membenarkan penangkapan tersebut.

Kata AKP Khoirunnas, DD diamanakan lantaran laporan orang tua korban yang tak terima anaknya disetubuhi pelaku.

"Iya ada penangkapan terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur, pelaku sudah ditangkap dan saat ini diamankan di Mapolres Muarojambi," kata AKP Khoirunnas Kamis (03/2/2022).

Ia menceritakan kronologis, peristiwa pencabulan ini terjadi pada akhir tahun lalu.

Baca juga: 5 Remaja Belasan Tahun di Tarakan Jadi Korban Guru Ngaji, Dicabuli Sampai 8 Kali di Toilet

Saat itu, tepatnya pada Sabtu 13 November 2021, sekitar pukul 03.00 WIB.
Saat itu, ibu korban yang tengah tertidur terbangun.

"Pas bangun orangtua korban ini mencari keberadaan anaknya di kamar. Setelah dilihat di kamarnya, si anak ini tidak ada," kata Khoirunnas.

Melihat anaknya tak ada di kamar, ibu korban merasa cemas.

Dia selanjutnya membangunkan suaminya dan meminta suaminya untuk mencari keberadaan anaknya.

Ayah korban pun mencari keberadaan anaknya di sekitar rumah.

Tak lama kemudian ayah korban melihat korban diantar pulang dibonceng oleh seorang lelaki yang diketahui adalah DD.

Korban pun diinterogasi oleh orangtuanya, darimana dan apa saja yang sudah dilakukan oleh pelaku kepada korban.

Akhirnya korban mengaku kalau sudah disetubuhi oleh pelaku.

Tak Terima anaknya diperlakukan demikian, orangtua korban akhirnya melapor ke Mapolres Muarojambi.
Laporan tersebut akhirnya ditindaklanjuti petugas.

Saat ini pelaku sudah berada di Mapolres Muarojambi.

Akibat perbuatannya, pelaku bakal merasakan dinginnya jeruji besi dalam rentang waktu yang lama lantaran dijerat dengan Pasal 76 D pasal 81 ayat 1 tentang persetubuhan dan pasal 76 E Jo pasal 82 ayat 1 tentang perbuatan cabul.

Baca juga: Kasus Dugaan Pencabulan, Habib Yusuf Alkaf Ditangkap Polisi, Santri Datangi Polres Pamekasan

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved