Edy Mulyadi Ditahan

Jadi Tersangka Karena Tempat Jin Buang Anak, Edy Mulyadi Langsung Ditahan Bareskrim

Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka seusai diperiksa selama enam jam oleh penyidik

Editor: Rahimin
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Edy Mulyadi memenuhi pemeriksaan polisi atas dugaan kasus ujaran kebencian di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022). 

"Iya, jadi dia teledor, (ponselnya) sudah mati. Ini dahsyat banget salahnya, bukan kaya peristiwa-peristiwa biasa. Menghadapin emosional masyarakat yang ribuan gini kan enggak gampang," pungkas Herman.

Edy Mulyadi dilaporkan oleh beberapa pihak ke sejumlah kantor polisi di berbagai daerah atas beberapa pernyataannya termasuk salah satunya mengkritik pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan.

Atas banyaknya laporan itu maka  Bareskrim Mabes Polri mengambil alih perkara ini dan sejak Rabu (26/1/2022) lalu kasus sudah naik ke tahap penyidikan.

Tim penyidik Bareskrim Polri akan memeriksa Edy Mulyadi dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Senin (31/1/2022) ini. 

Ini panggilan kedua setelah sebelumnya Edy Mulyadi mangkir dari jadwal yang sebelumnya diagendakan pada Jumat kemarin, karena mempermasalahkan prosedur surat pemanggilan. 
 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Jadi Tersangka, Edy Mulyadi Langsung Ditahan di Rutan Bareskrim Polri

Baca juga: Dianggap Cemarkan Nama Baik Prabowo Subianto, Dr Noviardi Ferzi Aktivis Jambi Laporkan Edy Mulyadi

Baca juga: Olla Ramlan hingga Ian Kasella Geram Pernyataan Edy Mulyadi soal Kalimantan: Kesel Banget

Baca juga: Pernyataan Rasis Mantan Caleg PKS Edy Mulyadi, Tokoh Muda Kalimantan Bereaksi

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved