Edy Mulyadi Ditahan
Jadi Tersangka Karena Tempat Jin Buang Anak, Edy Mulyadi Langsung Ditahan Bareskrim
Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka seusai diperiksa selama enam jam oleh penyidik
TRIBUNJAMBI.COM - Polisi menetapkan Edy Mulyadi menjadi tersangka kasus ujaran kebencian.
Bareskrim Polri menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka dugaan kasus ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan penyebaran berita bohong alias hoax pada Senin (31/1/2022).
Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka seusai diperiksa selama enam jam oleh penyidik.
Selanjutnya, penyidik pun melakukan gelar perkara untuk menetapkan status tersangka.
"Setelah itu penyidik melakukan gelar perkara, hasil dari gelar perkara, penyidik menetapkan status dari saksi menjadi tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022).
Usai ditetapkan tersangka, polisi langsung melakuan penangkapan terhadap Edy Mulyadi.
Setelah itu dilakukan proses penahanan terhadap Edy di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan sejak Senin (31/1/2022).
Brigjen Pol Ahmad Ramadhan bilang, Edy Mulyadi ditahan selama 20 hari ke depan dalam rangka pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka.
"Kemudian setelah diperiksa sebagai tersangka dan langsung dari 16.30 WIB sampai 18.30 WIB untuk kepentingan penyidikan perkara dimaksud terhadap saudara EM penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan," katanya.
Edy Mulyadi disangka telah melanggar pasal 45 A Ayat 2, jo Pasal 28 Ayat 2 UU ITE. Lalu, Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Jo pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 156 KUHP.
Sebelum menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Edy Mulyadi memberikan penjelasan.
Edy Mulyadi membawa pakaian saat memenuhi pemeriksaan polisi karena menduga bakal ditahan seusai diperiksa penyidik.
Edy Mulyadi tampak membawa kantong berwarna kuning berisikan pakaian.
Kantong itu ditunjukkan saat Sekjen GNPF Ulama tersebut menemui awak media.
"Persiapan saya bawa ini. Saya bawa pakaian dan karena saya sadar betul karena teman-teman saya yang luar biasa ini sadar betul bahwa saya dibidik," ujar Edy di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (31/1/2022).
Menurut Edy Mulyadi, kasus yang menjeratnya tersebut bukan hanya persoalan hukum.
Sebaliknya, kasus tersebut diklaim merupakan kasus yang bernuansa politis.
"Saya menduga dan teman-teman lawyer yang luar biasa ini menduga akan ditahan. Tapi bukan karena dua hal tadi. Sejatinya sesungguhnya bobot politisnya jauh-jauh lebih besar dari persoalan hukumnya," jelas Edy.
Edy menyatakan pihak yang membidiknya agar ditahan tidak suka karena dirinya kerap kritis di sosial media.
Namun, dia tidak menjelaskan pihak mana yang tengah membidik dirinya.
"Saya dibidik bukan karena ucapan bukan karena tempat jin buang anak. Saya dibidik bukan karena macan yang mengeong. Saya dibidik karena saya terkenal kritis," jelas Edy.
Edy Mulyadi kerap menyampaikan kritik di sosial media. Diantaranya kritisi terhadap RUU Omnibuslaw hingga revisi UU KPK.
"Saya mengkritisi RUU Omnibuslaw. Saya mengkritisi RUU minerba dan saya mengkritisi revisi UU KPK. Itu jadi saya bahan inceran karena podcast saya sebagai orang FNN dianggap mengganggu kepentingan para oligarki," pungkas Edy.
Edy Mulyadi juga tegas menolak rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan.
Edy Mulyadi bilang, uang negara yang dipakai untuk pemindahan IKN bisa digunakan kepentingan lainnya.
Khususnya dalam rangka pembangunan ekonomi nasional di Indonesia.
"Saya tetap menolak IKN karena IKN banyak kajian yang penting soal tidak tepat waktunya duit yang segitu banyaknya harusnya buat menyejahterakan rakyat, buat pembangunan ekonomi nasional, buat memompa ekonomi dalam negeri, bukan untuk membangun yang coba ingat ya yang kita kemarin baru baca bank dunia menegur Bank Indonesia tidak boleh lagi beli surat utang yang ini artinya pembiayaan IKN nanti akan kembali bermasalah dan potensi mangkraknya luar biasa gedenya," katanya.
Edy Mulyadi juga menjelaskan, IKN dikhawatirkan akan memperburuk kerusakan lingkungan di Kalimantan.
Apalagi, kerusakan lingkungan di Kalimantan telah banyak dirusak karena aktivitas tambang.
"IKN ini akan memperparah ekologi di Kalimantan yang sekarang sudah rusak tambah rusak dengan konsesi tanah yang dimiliki oleh para oligarki itu mereka nanti akan dapat kompensasi dari lahan-lahan yang mereka punya. Udah gitu mereka akan dibebaskan dari kewajiban merehabilitasi lahan-lahan yang mereka rusak bekas galian tambang yang anak anak banyak yang tenggelam," ujarnya lagi.
Edy Mulyadi juga berbicara soal kesejahteraan masyarakat di tengah eksploitasi lingkungan di Kalimantan.
Menurutnya, penduduk Kalimantan masih tidak sejahtera di tengah perampasan dan eksploitasi alam.
"Mohon maaf lagi, seharusnya saudara-saudara saya warga masyarakat penduduk Kalimantan jauh lebih sejahtera daripada kita di pulau Jawa, karena harusnya mereka dapat bagian tapi kita tahu dengan segala hormat di Kalimantan masih jauh dari kehidupan yang sehausnya dengan potensi sumber daya alam yang dikeruk luar biasa itu," katanya.
Makanya Edy Mulyadi juga menyampaikan bahwa Kalimantan bukanlah musuhnya.
Sebaliknya, ia justru memperjuangkan masyarakat Kalimantan yang masih belum sejahtera.
"Musuh saya bukan penduduk Kalimantan, bukan suku ini, suku itu segala macam tidak. Saya sekali lagi minta maaf kepada sultan sultan. Sultan Kutai, Sultan Paser, Sultan Banjar, Sultan Pontianak, Sultan Melayu atau apa sebagainya. Termasuk suku sukunya. Suku Paser, Suku Kutai segala macam. Termasuk suku dayak tadi, semuanya saya minta maaf," ujarnya.
"Musuh saya dan musuh kita adalah ketidakadilan. dan siapapun pelakunya yang hari hari ini dilakonkan oleh para oligarki melalui tangan-tangan pejabat pejabat publik kita," katanya.
Edy Mulyadi mengaku ponselnya terjatuh dan hilang jelang pemeriksaanya.
"HP-nya mati. Kebetulan kemarin itu kayanya HPnya jatuh dimana itu. HPnya ilang itu, gara-gara dia naek motor, kemana, jatuh iya. Kelupaan dia, orang posisi panik," kata Kuasa Hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir kepada wartawan, Senin (31/1/2022).
Namun, Herman tidak menjelaskan secara rinci terkait kronologis hilangnya ponsel Edy Mulyadi.
Yang jelas, hilangnya ponsel tersebut tak terkait upaya untuk menghilangkan barang bukti.
Herman menyatakan bahwa kliennya kehilangan ponsel murni karena keteledorannya.
Edy Mulyadi memahami kasusnya itu telah viral di Indonesia.
Apalagi sebelum ponselnya hilang, kata dia, Edy Mulyadi sempat mengalami teror ribuan telepon.
Dalam telepon tersebut, banyak yang mengaku sebagai suku Dayak memprotes ucapan kliennya.
"Iya, jadi dia teledor, (ponselnya) sudah mati. Ini dahsyat banget salahnya, bukan kaya peristiwa-peristiwa biasa. Menghadapin emosional masyarakat yang ribuan gini kan enggak gampang," pungkas Herman.
Edy Mulyadi dilaporkan oleh beberapa pihak ke sejumlah kantor polisi di berbagai daerah atas beberapa pernyataannya termasuk salah satunya mengkritik pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan.
Atas banyaknya laporan itu maka Bareskrim Mabes Polri mengambil alih perkara ini dan sejak Rabu (26/1/2022) lalu kasus sudah naik ke tahap penyidikan.
Tim penyidik Bareskrim Polri akan memeriksa Edy Mulyadi dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Senin (31/1/2022) ini.
Ini panggilan kedua setelah sebelumnya Edy Mulyadi mangkir dari jadwal yang sebelumnya diagendakan pada Jumat kemarin, karena mempermasalahkan prosedur surat pemanggilan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Jadi Tersangka, Edy Mulyadi Langsung Ditahan di Rutan Bareskrim Polri
Baca juga: Dianggap Cemarkan Nama Baik Prabowo Subianto, Dr Noviardi Ferzi Aktivis Jambi Laporkan Edy Mulyadi
Baca juga: Olla Ramlan hingga Ian Kasella Geram Pernyataan Edy Mulyadi soal Kalimantan: Kesel Banget
Baca juga: Pernyataan Rasis Mantan Caleg PKS Edy Mulyadi, Tokoh Muda Kalimantan Bereaksi