Kerangkeng di Rumah Bupati

FAKTA BARU Ada Yang Meninggal Saat Ditahan di Penjara Milik Bupati Langkat

Togi bilang, saat keluarga mendatangi sel untuk menjemput korban jenazah sudah dalam keadaan dimandikan dan dikafani untuk segera dikebumikan

Editor: Rahimin
H/O via TribunMedan
Penjara manusia di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin. FAKTA BARU Ada Yang Meninggal Saat Ditahan di Penjara Milik Bupati Langkat 

Pihak keluarga juga harus menyepakati tidak akan keberatan kalau tahanan dalam sel pribadi milik Canang sakit, atau meninggal dunia.

Surat itu ditunjukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam gelaran konfresi pers, Sabtu (29/1/2022).

Edwin Partogi Pasaribu bilang, surat bermaterai itu ditandatangani oleh pengurus sel dan pihak keluarga tahanan.

"Dalam surat yang kita dapat itu menyatakan jika keluarga tidak boleh meminta tahanan keluar sebelum masa waktu sekitar 1 tahun lebih. Dan keluarga juga tidak boleh keberatan jika tahahan meninggal atau sakit," katanya.

Menurut Edwin Partogi Pasaribu, keterangan keterangan saksi yang diterima LPSK, para tahanan juga tidak diizinkan menemui keluarga selama 3 sampai 6 bulan.

Tahanan hanya dalam rutan yang dengan ukuran yang sangat kecil yang dihuni hingga puluhan orang.

"Waktu kita kesana itu rutan dibagi dua, satu buat rutan yang sudah lama masuk dan mereka yang baru masuk. Kondisinya kecil dengan tempat MCK yang sangat kecil yang terdapat di bagian ujung ruangan. Jika kita liat itu tidak sesuai dengan rutan yang direkomendasikan baik oleh pemerintah dan hukum internasional," ujar Edwin Partogi Pasaribu.

Selain itu, tahanan juga tidak boleh keluar dari dalam kerangkeng untuk melakukan ibadah. Jika pun ingin sholat, hanya boleh melaksanakan di dalam ruang tahanan.

Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan, tahanan menjalani masa kurungan mulai dari satu tahun hingga empat tahun lamanya. Selama itu mereka hanya diperbolehkan keluar atas izin dari pihak pengelola.

"Jadi kalau mau sholat bisa di rutan, tapi untuk ke gereja, Salat Jumat atau Salat Ied tidak boleh. Mereka harus berada di tahanan. Untuk tahanan ada yang sudah 4 tahun disana, ada yang satu tahun dan lainya," katanya.

Terkait fakta ini, Edwin Partogi Pasaribu meminta agar pihak kepolisian secara terang mengusut persoalan tersebut.

Edwin Partogi Pasaribu meminta agar pihak penegak hukum tidak terkecoh dengan isu rumah rehabilitasi penguna narkoba yang dinyatakan Rencana.

"Jadi rumah rehabilitasi yang dikatakan itu harus diusut karena banyak dugaan pelanggaran yang terdapat disana. Jadi polisi jangan terkecoh dengan isu isu yang dibangun oleh oknum oknum yang ada disana," pungkasnya.

Ada Kerangkeng

Sementara, warga sekitar akhirnya buka suara soal polemik kerangkeng manusia di rumah Terbit Rencana Peranginangin.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved