Berita Tebo
Kades Medan Sri Rambahan Resmi Bersalah, Bupati Tebo Minta Kadis PMD Tindak Lanjuti
Kades Medan Sri Rambahan Kecamatan Tebo Ulu Kabupaten Tebo resmi dinyatakan bersalah dan terbukti menggunkan ijazah palsu sudah diputuskan oleh Pengad
Penulis: Sopianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Kades Medan Sri Rambahan Kecamatan Tebo Ulu Kabupaten Tebo resmi dinyatakan bersalah dan terbukti menggunakan ijazah palsu sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Tebo.
Bupati Tebo Sukandar mengatakan, laporan yang bersangkutan sudah diterima.
Dikatakan Sukandar, Minta Dinas Pemberdayaan Masyarkat Desa (DPMD), bagian hukum untuk menindaklanjuti, baca betul aturannya seperti apa.
"Kalau memamg yang bersangkutan secara aturan harus kita berhentikan, maka saya minta segera diberhentikan, kalau ada aturan yang bersangkutan boleh menjabat selama tidak ada aturan yang dilanggar," ujar Sukandar Rabu (26/1/2022).
Menurutnya, kondisi itu tidak boleh terjadi, sangat disayangkan pejabat publik kemudian terbukti menggunakan dokumen ijazah palsu.
"Inikan sudah dibuktikan yang membuat masuk penjara, yang membatunya juga masuk penjara, jadi saya minta kalau ini terus dibiarkan tidak bagus imejs kedepan dalam tanda petik dokumen palsu bisa jadi pejabat, itukan nga bagus juga jadinya," terang Sukandar.
Bilang Sukandar, Dinas PMD tolong proses sesuai aturan yang berlaku.
Baca juga: Sidang Ijazah Palsu Kades Medan Seri Rambahan Tebo, Terdakwa Sampaikan Eksepsi
Baca juga: Ini Langkah Sukandar Usai Masa Jabatannya Sebagai Bupati Tebo Berakhir
Baca juga: Kondisi Jalan di Betung Bedara Tebo Mengalami Kerusakan, Begini Tanggapan Sukandar