Pemilu 2024

Sudah Resmi Diputuskan, Pilpres-Pemilu 2024 Digelar 14 Februari dan Pilkada di November

Pemilihan Presiden dan Pemilu 2024 digelar serempakpada 14 Februari 2024 mendatang

Editor: Rahimin
.(SERAMBI/M ANSHAR)
Ilustrasi Pemilu - Sudah Resmi Diputuskan, Pilpres-Pemilu 2024 Digelar 14 Februari dan Pilkada di November 

TRIBUNJAMBI.COM - Pemerintah dan KPU sepakat jadwal penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) Presiden, Legislatif, dan Kepala Daerah.

Kesepakatan itu diambil saat rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (24/1/2022).

Hasil kesepakatan, Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan pada 14 Februari 2024.

Berbarengan dengan Pemilu Legislatif (Pileg) untuk memilih anggota DPR RI, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan anggota DPD RI.

Untuk Pilkada untuk memilih gubernur, bupati, dan wali kota diselenggarakan serentak pada 27 November di tahun yang sama.

Hal itu dikatakan Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia saat membacakan simpulan rapat.

"Komisi II DPR bersama Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyepakati penyelenggaraan pemungutan suara Pemilu Serentak 2024 dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024," katanya.

Di rapat tersebut, sembilan fraksi DPR secara bulat menyepakati pelaksanaan Pemilu 2024 digelar 14 Februari.

9 fraksi itu yakni, Fraksi PDI-P, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Golkar, dan Fraksi Partai Nasdem.

Dan Fraksi PKB, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PKS, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP.

Setelah itu, tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024 akan ditetapkan setelah ada pendalaman lebih lanjut oleh DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu.

Walau sudah disepakati, DPR memberikan sejumlah catatan terkait penyelenggaraan Pemilu.

Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim misalnya, meminta KPU memastikan tidak ada lagi petugas penyelenggara pemilu yang meninggal dunia karena kelelahan.

Menurutnya, perlu ada regulasi yang dapat meminimalisasi potensi kelelahan pada petugas, sehingga peristiwa meninggalnya ratusan penyelenggara pemilu tak terulang lagi seperti 2019.

"Belajar dari proses pemilu yang lalu, saya harap betul KPU punya skenario yang bisa memastikan tidak jatuh korban lagi pencoblosan dan penghitungan suara," ujarnya di Gedung DPR, Senin.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved