Bupati Langkat Ditangkap

Melihat Megahnya Rumah Bupati Langkat Yang Ditahan KPK Kasus Dugaan Korupsi

Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin memiliki rumah yang sangat megah. Bupati Langkat tersebut kini sudah ditahan KPK

Editor: Rahimin
TRIBUN MEDAN/SATIA
Rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin digeledah KPK, Rabu (19/1/2022). Melihat Megahnya Rumah Bupati Langkat Yang Ditahan KPK Kasus Dugaan Korupsi 

TRIBUNJAMBI.COM - Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin sudah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Terbit Rencana Peranginangin ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT), Selasa (18/1/2022) malam di Kabupaten Langkat.

Terbit Rencana Peranginangin diamankan bersama sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Langkat di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Usai menggelar OTT, Tim KPK bergerak cepat menelusuri bukti-bukti dugaan korupsi dengan melakukan penggeledahan.

Termasuk menggeledah rumah pribadi Terbit Rencana Peranginangin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu (19/1/2022).

Pantauan Tribunmedan.com, sejumlah personel Brimob Polda Sumut diturunkan mengawal proses penggeledahan yang dilakukan tim KPK.

Rumah megah bercat warna putih tertutup rapat setelah petugas masuk ke lokasi.

Tiga mobil Brimob disiagakan di depan rumah Terbit Rencana Peranginangin.

Saat Tribun-Medan.com hendak masuk ke areal rumah, petugas langsung menutup pagar rumah Terbit Rencana Peranginangin.

Pantauan Tribun, rumah pribadi Terbit Rencana Peranginangin terlihat megah dengan dikeliling tembok setinggi 2 meter.

Rumah dua lantai berarsitektur modern itu memiliki halaman yang sangat luas.

Rumah Terbit Rencana Peranginangin tampak berbeda dengan rumah-rumah di sekitarnya yang cukup terlihat sederhana.

Bangunan megah berwarna putih ini terlihat menghimpit rumah warga sekitar. Pagarnya terlihat lebih tinggi dari pada bangunan rumah tetangga Terbit Rencana Peranginangin.

Untuk sampai ke rumah Terbit Rencana Peranginangin, akses jalan masih ada yang rusak, lantaran berstatus milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Namun, sebagian jalannya sudah dapat dilalui kendaraan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved