Bupati Langkat Ditangkap
Bupati Langkat Sempat Kabur Dari Kejaran KPK, Rp 786juta Diserahkan di Kedai Kopi
Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin menjadi tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa
TRIBUNJAMBI.COM - Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin sudah ditetapkan jadi tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat tahun 2020-2022.
Selain Terbit Rencana Peranginangin, lima orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa (18/1/2022) malam.
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/1/2022) dini hari, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membeberkan kronologi OTT itu.
Menurutnya, Selasa, 18 Januari 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, KPK mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya dimana diduga telah ada komunikasi dan kesepakatan sebelumnya yang akan diberikan oleh tersangka Muara Perangin-angin.
Setelah mendapat laporan itu, tim KPK langsung bergerak dan mengikuti beberapa pihak diantaranya tersangka Muara Peranginangin.
Muara Peranginangin diketahui telah melakukan penarikan sejumlah uang di satu Bank Daerah.
"Sedangkan tersangka Marcos Surya Abadi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra sebagai perwakilan Iskandar PA dan Terbit Rencana Peranginangin menunggu di satu kedai kopi," kata Nurul Ghufron.
Di kedai kopi itu, kata Nurul Ghufron, tersangka Muara Peranginangin menemui tersangka yang lain untuk menyerahkan uang tunai senilai Rp786juta.
Setelah dari kedai kopi, tim KPK langsung melakukan penangkapan dan mengamankan Muara Peranginangin, Marcos Surya Abadi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra berikut uang tersebut ke Polres Binjai.
Setelah itu, tim KPK menuju ke rumah pribadi Bupati Langkat untuk melakukan pengamanan termasuk tersangka Iskandar.
Namun, kata Nurul Ghufron, saat tiba di lokasi tersebut, Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin dikabarkan tidak ada di tempat.
"Diperoleh infomasi bahwa keberadaan TRP dan ISK sudah tidak ada dan diduga sengaja menghindar dari kejaran Tim KPK," katanya.
Setelah itu tim KPK mendapatkan informasi yang bersangkutan menyerahkan diri ke Polres Binjai dan sekitar pukul 15.45 Wib langsung dilakukan permintaan keterangan.
Selanjutnya keseluruhan tersangka itu beserta uang tunai langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.