Eks Pegawai KPK di Polri Diberi Tugas Pencegahan Korupsi Mulai Deteksi Hingga Pemantauan

Eks pegawai KPK yang kini sudah menjadi ASN Polri ditempatkan di Satgas Pencegahan Korupsi

Editor: Rahimin
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan penyidik KPK Novel Baswedan bersama mantan pegawai KPK lainnya mengikuti pelantikan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (9/12/2021). Eks Pegawai KPK di Polri Diberi Tugas Pencegahan Korupsi Mulai Deteksi Hingga Pemantauan 

TRIBUNJAMBI.COM – Eks pegaai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri sudah mulai bekerja.

Mereka sudah bekerja di Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Korupsi.

Hal itu dikatakan Karo Penmas Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

“Ya, sudah ditugaskan dalam Satgas Pencegahan Korupsi,” katanya di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (18/1/2022).

Menurut Pol Ahmad Ramadhan, Satgas Pencegahan Korupsi itu sudah aktif bekerja dan melakukan koordinasi dengan kementerian lembaga terkait pencegahan korupsi.

Mereka yang di Satgas Pencegahan Korupsi, kata Pol Ahmad Ramadhan, juga bertugas melakukan deteksi hingga monitoring atau pemantauan.

“Saat ini satgas tersebut telah bekerja dan berkoordinasi dengan beberapa kementerian dan lembaga dengan tugasnya berfungsi melakukan deteksi, pencegahan, dan monitoring,” ucap dia.

Sebelumnya, 44 mantan pegawai KPK akan bertugas di Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi atau Kortas Tipikor.

Namun sebelum Kortas Tipikor terbentuk, para mantan pegawai KPK tersebut akan ditempatkan di Satgas Pencegahan Korupsi.

“Nanti akan dibuat Kortas. Jadi wacana Kortas Tipikor tentu kawan-kawan itu eks (pegawai) KPK akan ditempatkan di sana,” kata Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (5/1/2022).

Perekrutan 44 mantan pegawai KPK dilakukan berdasarkan Peraturan Polri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus dari 57 Eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dari peraturan itu, mantan pegawai yang menerima tawaran jadi ASN Polri sebelumnya telah mengikuti proses identifikasi jabatan, seleksi kompetensi, dan pelatihan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca juga: Novel Baswedan dan 43 Eks Pegawai KPK Segera Ditempatkan di Satgas Bentukan Kapolri

Baca juga: Polri Bolehkan Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Aktif di IM57+ Asal Jangan Ini

Baca juga: Setelah Jadi ASN Polri Novel Baswedan Berpeluang Kembali ke KPK, Presiden Harus Ini

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved