Berita Nasional

Polri Bolehkan Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Aktif di IM57+ Asal Jangan Ini

Novel Baswedan dan eks pegawai KPK dibolehkan untuk aktif di IM57+ Institute selama tidak melanggar aturan

Editor: Rahimin
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan penyidik KPK Novel Baswedan bersama mantan pegawai KPK lainnya mengikuti pelantikan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (9/12/2021). Polri Bolehkan Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Aktif di IM57+ Asal Jangan Ini 

TRIBUNJAMBI.COM – Novel Baswedan dan eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipersilakan untuk aktif di IM57+ institute (Indonesia Memanggil 57+)

Novel Baswedan dan eks pegawai KPK tidak dilarang aktif di IM57+ walaupun mereka sekarang Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri.

Hal itu dikatakan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Brigjen Pol Ahmad Ramadhan bilang Polri tidak keberatan mereka berkegiatan di IM57+ Institute selama tidak melanggar aturan.

"Secara umum seluruh anggota Polri taat kepada aturan di lingkungan Polri. Sepanjang tidak melanggar aturan silakan saja," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (4/1/2022).

Brigjen Pol Ahmad Ramadhan bilang, eks pegawai KPK itu hanya dilarang mengikuti IM57+ Institute jika mereka melanggar aturan yang ada.

Namun, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan tidak mengatakan lebih lanjut aturan yang maksudnya tersebut.

"Sepanjang diperbolehkan dengan aturan tersebut maka silakan. Tapi, kalau ada aturan atau hukum yang dilanggar tentu tidak boleh," ujarnya.

Adapun eks KPK yang dipecat karena tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sempat mendeklarasikan Indonesia Memanggil 57 (IM57+) Institute.

IM57+ menjadi wadah bagi 57 pegawai untuk berkontribusi dalam pemberantasan korupsi melalui kerja-kerja pengawalan, kajian, strategi, dan pendidikan antikorupsi, setelah tak lagi bekerja di KPK.

“Institute tersebut diharapkan menjadi wadah bagi para pegawai yang diberhentikan secara melawan hukum oleh KPK melalui proses TWK yang melanggar HAM dan maladministratif dalam penyelenggaraannya,” ujar Koordinator Pelaksana IM57+ Institute, M Praswad Nugraha, di Gedung ACLC KPK, Kamis (30/9/2021).

Saat ini, 44 dari jumlah pegawai yang tak lolos TWK menerima tawaran menjadi ASN Polri.

Diantaranya Novel Baswedan, Yudi Purnomo, Muhammad Praswad Nugraha, hingga Giri Suprapdiono.

DIrekrutnya eks pegawai KPK itu berdasarkan Peraturan Polri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus dari 57 Eks Pegawai KPK Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dari peraturan itu, mantan pegawai yang menerima tawaran jadi ASN Polri sebelumnya telah mengikuti proses identifikasi jabatan, seleksi kompetensi, dan pelatihan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca juga: Setelah Jadi ASN Polri Novel Baswedan Berpeluang Kembali ke KPK, Presiden Harus Ini

Baca juga: Wakil Ketua KPK Lili Diperingatkan Rekannya di KPK Agar Jangan Bikin Ulah Lagi

Baca juga: Kapolri Yakin Kemampuan Novel Baswedan Cs Bisa Memperbaiki Indeks Persepsi Korupsi

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved