Berita Nasional

Wakil Ketua KPK Lili Diperingatkan Rekannya di KPK Agar Jangan Bikin Ulah Lagi

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar bersalah melanggar etik karena dihubungi Wali Kota Tanjungbalai Muhamad Syahrial. Ia diminta jangan berulah lagi

Editor: Rahimin
Dokumentasi/Biro Humas KPK
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Wakil Ketua KPK Lili Diperingatkan Rekannya di KPK Agar Jangan Bikin Ulah Lagi 

TRIBUNJAMBI.COM - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) KPK Lili Pintauli Siregar diminta untuk tidak berulah lagi.

Sebelumnya, Lili Pintauli Siregar dinyatakan bersalah telah melanggar etik karena dihubungi Wali Kota Tanjungbalai Muhamad Syahrial.

Menurut Wakil KPK Alexander Marwata, kasus yang menimpa rekan sejawatnya, Lili Pintauli Siregar sudah selesai.

Lili Pintauli Siregar sudah dinyatakan bersalah oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK melanggar kode etik.

"Putusan dewas sudah mendapatkan sanksi, kami melihat sudah selesai. Mulai dari putusan dewas itu kita anggap kasus Ibu Lili sudah selesai," katanya usai Konferensi Pers Kinerja KPK 2021 di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (29/12/2021).

Alex Marwata, meminta Lili Pintauli Siregar yang kuga mantan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu tidak berulah lagi di KPK.

Alex Marwata mengingatkan agar Lili Pintauli Siregar untuk segera memperbaiki diri.

"Saya kira bagi Bu Lili sendiri juga menjadi pembelajaran. Supaya apa? Supaya memperbaiki diri," ujarnya.

Alex Marwata juga meminta masyarakat bisa melakukan pengawasan kepada pimpinan KPK.

Dikatakannya, jika memang terdapat pimpinan KPK yang melakukan pelanggaran, diharapkan tak segan melaporkan ke Dewas KPK.

"Tentu kami berharap teman-teman bisa melihat secara lebih objektif tolong awasi kami, bantu kami, laporkan Dewas enggak masalah. Teman-teman wartawan bisa memantau pimpinan kalau ada kesalahan silakan laporkan ke Dewas," kata Alex Marwata.

Lili Pintauli Siregar dinyatakan bersalah telah melanggar etik karena dihubungi Wali Kota Tanjungbalai Muhamad Syahrial.

Oleh Dewan Pengawas KPK, Lili Pintauli Siregar dinyatakan bersalah melanggar kode etik karena menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak beperkara. 

Lili Pintauli Siregar dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok 40 persen selama 12 bulan.

"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (30/9/2021) lalu.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved