Ibu Kota Baru
ASN Harus Bersiap Ini Jadwal Pemindahan ke Nusantara, 25 Ribu Orang Per Tahun
Seiring pembangunan Ibu Kota baru di Kabupaten Penajam Paser Utara, akan ada juga pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN)
"Pemerintah Pusat dapat menentukan Lembaga Pemerintah Nonkementerian, Lembaga Nonstruktural, lembaga pemerintah lainnya, dan aparatur sipil negara yang tidak dipindahkan kedudukannya ke wilayah IKN," demikian bunyi Pasal 21 Ayat (3) RUU IKN Pasal 21 secara umum mengatur pemindahan kedudukan lembaga negara, perwakilan negara asing, dan perwakilan organisasi/lembaga internasional ke IKN.
Pasal 21 Ayat (1) RUU IKN menyatakan, seluruh lembaga negara secara resmi berpindah kedudukannya dan mulai menjalankan tugas, fungsi, dan perannya di IKN pada tanggal diundangkannya peraturan presiden tentang pemindahan status Ibu Kota Negara dari DKI Jakarta ke IKN Pada Pasal 21 Ayat (2), disebutkan bahwa pemindahan kedudukan tersebut dilakukan secara bertahap berdasarkan Rencana Induk IKN.
Sementara, pemindahan perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi/kembaga internasional akan didasari pada kesanggupan masing-masing sebagaimana tercantum pada Pasal 21 Ayat (4) RUU IKN.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Baca juga: Ibu Kota Baru Berbentuk Daerah Khusus Dengan Kepala Daerah Setingkat Menteri
Baca juga: SUDAH Disetujui Jokowi, Ini Alasan Kata Nusantara Dipilih Jadi Nama Ibu Kota Baru
Baca juga: Hutang Indonesia Nyaris Rp 6.000 Triliun, PKS Sindir Pembangunan Ibu Kota Baru