Ibu Kota Baru

ASN Harus Bersiap Ini Jadwal Pemindahan ke Nusantara, 25 Ribu Orang Per Tahun

Seiring pembangunan Ibu Kota baru di Kabupaten Penajam Paser Utara, akan ada juga pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN)

Editor: Rahimin
https://sscasn.bkn.go.id/
Ilustrasi - ASN Harus Bersiap Ini Jadwal Pemindahan ke Nusantara, 25 Ribu Orang Per Tahun 

TRIBUNJAMBI.COM - Aparatur Sipil Negara (ASN) harus bersiap diri untuk pindah ke ibu kota baru Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Selain proyek pembangunan ibu kota baru, satu yang menjadi sorotan dalam proyek pembangunan Nusantara yakni mobilisasi aparatur sipil negara (ASN).

Untuk diketahui, kantor pemerintahan akan dipindahkan ke ibu kota baru sehingga ASN mau tak mau harus ikut pindah.

Seperti dikutip dari laman resmi ikn.go.id, pemindahan ASN ke ibu kota baru dilakukan secara bertahap dalam kurun waktu 5 tahun.

"Dimulai pada 2023– 2027, dengan proporsi kurang lebih 20 persen di tiap tahunnya atau kurang lebih 25.500 orang per tahun," isi penjelasan lama resmi IKN.

Nantinya, pemindahan ASN ke IKN dilakukan secara bertahap dengan menentukan kementerian/lembaga yang akan dipindahkan terlebih dahulu.

Artinya, diharapkan 20 persen ASN sudah siap bekerja di ibu kota baru baru ketika presiden dan wakil presiden pindah pada 2024.

"Sehingga ketika presiden RI dan wapres RI pindah ke IKN Baru pada 2024, sebanyak 20 persen ASN di tahap pertama sudah siap beroperasi di IKN," lanjut siaran pers IKN.

Akhir 2019 lalu, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/ Kepala Bappenas) Suharso Monoarfa mengatakan, tak semua ASN dipindahkan ke Ibu Kota baru.

Kebijakan tak memindahkan seluruh ASN ke Kaltim merupakan satu dari dua alternatif yang disusun Bappenas.

Dua alternatif itu, memindahkan ASN keseluruhan dan memindahkan ASN dengan metode persebaran (spread out).

"Dalam rapat saya dengan presiden, beliau setuju jangan semua dibawa ke Ibu Kota baru. Menurut saya, ke depan sebaiknya kita harus spread out," kata Suharso Monoarfa di Jakarta, Rabu (20/11/2019).

Namun, walau tidak dipindahkan ke Kaltim, ASN mungkin saja dipindahkan ke kota-kota lain sesuai tanggung jawab dan posisi pekerjaannya di pemerintahan.

Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) mengatur pemerintah pusat dapat menentukan lembaga-lembaga pemerintah yang tidak ikut pindah ke wilayah ibu kota negara baru.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 21 Ayat (3) draf RUU IKN.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved