Ibu Kota Baru
ASN Harus Bersiap Ini Jadwal Pemindahan ke Nusantara, 25 Ribu Orang Per Tahun
Seiring pembangunan Ibu Kota baru di Kabupaten Penajam Paser Utara, akan ada juga pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN)
TRIBUNJAMBI.COM - Aparatur Sipil Negara (ASN) harus bersiap diri untuk pindah ke ibu kota baru Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Selain proyek pembangunan ibu kota baru, satu yang menjadi sorotan dalam proyek pembangunan Nusantara yakni mobilisasi aparatur sipil negara (ASN).
Untuk diketahui, kantor pemerintahan akan dipindahkan ke ibu kota baru sehingga ASN mau tak mau harus ikut pindah.
Seperti dikutip dari laman resmi ikn.go.id, pemindahan ASN ke ibu kota baru dilakukan secara bertahap dalam kurun waktu 5 tahun.
"Dimulai pada 2023– 2027, dengan proporsi kurang lebih 20 persen di tiap tahunnya atau kurang lebih 25.500 orang per tahun," isi penjelasan lama resmi IKN.
Nantinya, pemindahan ASN ke IKN dilakukan secara bertahap dengan menentukan kementerian/lembaga yang akan dipindahkan terlebih dahulu.
Artinya, diharapkan 20 persen ASN sudah siap bekerja di ibu kota baru baru ketika presiden dan wakil presiden pindah pada 2024.
"Sehingga ketika presiden RI dan wapres RI pindah ke IKN Baru pada 2024, sebanyak 20 persen ASN di tahap pertama sudah siap beroperasi di IKN," lanjut siaran pers IKN.
Akhir 2019 lalu, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/ Kepala Bappenas) Suharso Monoarfa mengatakan, tak semua ASN dipindahkan ke Ibu Kota baru.
Kebijakan tak memindahkan seluruh ASN ke Kaltim merupakan satu dari dua alternatif yang disusun Bappenas.
Dua alternatif itu, memindahkan ASN keseluruhan dan memindahkan ASN dengan metode persebaran (spread out).
"Dalam rapat saya dengan presiden, beliau setuju jangan semua dibawa ke Ibu Kota baru. Menurut saya, ke depan sebaiknya kita harus spread out," kata Suharso Monoarfa di Jakarta, Rabu (20/11/2019).
Namun, walau tidak dipindahkan ke Kaltim, ASN mungkin saja dipindahkan ke kota-kota lain sesuai tanggung jawab dan posisi pekerjaannya di pemerintahan.
Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) mengatur pemerintah pusat dapat menentukan lembaga-lembaga pemerintah yang tidak ikut pindah ke wilayah ibu kota negara baru.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 21 Ayat (3) draf RUU IKN.
"Pemerintah Pusat dapat menentukan Lembaga Pemerintah Nonkementerian, Lembaga Nonstruktural, lembaga pemerintah lainnya, dan aparatur sipil negara yang tidak dipindahkan kedudukannya ke wilayah IKN," demikian bunyi Pasal 21 Ayat (3) RUU IKN Pasal 21 secara umum mengatur pemindahan kedudukan lembaga negara, perwakilan negara asing, dan perwakilan organisasi/lembaga internasional ke IKN.
Pasal 21 Ayat (1) RUU IKN menyatakan, seluruh lembaga negara secara resmi berpindah kedudukannya dan mulai menjalankan tugas, fungsi, dan perannya di IKN pada tanggal diundangkannya peraturan presiden tentang pemindahan status Ibu Kota Negara dari DKI Jakarta ke IKN Pada Pasal 21 Ayat (2), disebutkan bahwa pemindahan kedudukan tersebut dilakukan secara bertahap berdasarkan Rencana Induk IKN.
Sementara, pemindahan perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi/kembaga internasional akan didasari pada kesanggupan masing-masing sebagaimana tercantum pada Pasal 21 Ayat (4) RUU IKN.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Baca juga: Ibu Kota Baru Berbentuk Daerah Khusus Dengan Kepala Daerah Setingkat Menteri
Baca juga: SUDAH Disetujui Jokowi, Ini Alasan Kata Nusantara Dipilih Jadi Nama Ibu Kota Baru
Baca juga: Hutang Indonesia Nyaris Rp 6.000 Triliun, PKS Sindir Pembangunan Ibu Kota Baru