Hati-hati, Merokok Sambil Berkerndara Bisa Ditilang Bahkan Dipenjara
Merokok saat berkendara ternyata bisa kena tilang polisi dan terancam dipidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda Rp750.000.
Editor:
Teguh Suprayitno
Ilustrasi- berkendara sambil merokok bisa membahayakan pengendara lain.
“Ya, kornea itu kan area paling sensitive ya, setelah kelilipan, maka kelopak mata harus ditutup dulu. Bisa dibawa ke UGD,” ujar Edy.
Pria yang juga bos klub basket Bima Perkasa Jogja itu menjelaskan, pasien akan mendapatkan obat tetes bius dan matanya akan dibersihkan menggunakan air mengalir.
Kelilipan bara rokok juga sangat berbahaya karena dapat menyebabkan luka bakar pada mata. Edy bilang, luka bakar di mata akan memakan waktu yang lama untuk proses penyembuhannya.
Oleh karena itu, dia mengimbau warga untuk tidak merokok saat berkendara karena dapat membahayakan pengemudi lain.
Berita ini telah tayang di Kompas.tv
Berita Terkait