Hati-hati, Merokok Sambil Berkerndara Bisa Ditilang Bahkan Dipenjara

Merokok saat berkendara ternyata bisa kena tilang polisi dan terancam dipidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda Rp750.000.

Editor: Teguh Suprayitno
Ilustrasi- berkendara sambil merokok bisa membahayakan pengendara lain. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA – Mulai sekarang jangan merokok saat berkendara, sebab Anda bisa kena tilang bahkan ancaman kurungan paling lama tiga bulan atau denda Rp 750.000.

Sanksi tersebut sesuai dengan Pasal 283 juncto Pasal 106 juncto Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,” demikian bunyi Pasal 283.

Hal ini juga dipertegas oleh Kasubdit Penegak Hukum (Gakkum) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda DIY AKBP Jan Benjamin yang mengatakan bahwa, merokok merupakan kondisi yang dapat mengganggu konsentrasi pengemudi hingga dinilai melanggar peraturan lalu lintas.

Dengan begitu, polisi berhak menindak warga yang kedapatan berkendara sembari merokok.

“Bukan hanya ditegur, tapi ditilang karena itu sudah berupa pidana atau denda,” ujar Jan, dikutip dari Tribunnews, Sabtu (15/1/2022).

Apabila warga ingin merokok, ungkap Jan Benjamin, ada baiknya untuk menepi terlebih dahulu ketimbang merokok sembari berkendara, sebab merokok saat berkendara dapat membahayakan pengendara lain.

Di sisi lain, polisi juga diminta untuk menurunkan tingkat fatalitas berkendara hingga 50 persen.

Oleh karenanya, pihak kepolisian akan memperketat monitoring, terutama pada hal yang mengganggu fokus berkendara, seperti bermain ponsel, mendengarkan musik, dan merokok saat berkendara.

“Karena satu nyawa yang hilang di jalan adalah kesia-siaan,” katanya.

Monitoring terhadap hal yang mengganggu konsentrasi berkendara ini nantinya akan dipantau melalui kamera ETLE yang kini telah terpasang di banyak titik.

Bahaya berkendara sembari merokok

Salah satu kasus yang paling sering terjadi sebagai akibat berkendara sambil merokok adalah masuknya abu rokok ke mata pengendara lain.

Terpisah, Dokter Spesialis Mata Edy Wibowo mengatakan bahwa abu rokok yang masuk ke mata dapat menyebabkan iritasi. Gejala yang timbul dapat berupa rasa sakit, silau, dan air mata keluar terus menerus.

Dampak lebih buruk bisa terjadi, apabila abu rokok masih panas dan mengenai kornea mata orang lain.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved