Progres Jalan Tol di Jambi
Tiga Desa Sudah Dibayarkan Ganti Rugi, Ini Kendala Pembebasan Lahan Untuk Jalan Tol Trans Sumatera
Berita Jambi-Kanwil ATR/BPN Provinsi Jambi mencatat telah ada tiga desa yang dilalui Tol Trans Sumatera di Jambi yang telah dilakukan pembayaran
Penulis: Monang Widyoko | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kanwil ATR/BPN Provinsi Jambi mencatat telah ada tiga desa yang dilalui Tol Trans Sumatera di Jambi yang telah dilakukan pembayaran ganti rugi.
Jalan Tol Trans Sumatera ini pun melalui tiga kabupaten di Jambi yakni Muaro Jambi, Batanghari, dan Tanjab Barat.
Ismed Syahalam, Kabid Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan ATR/BPN Provinsi Jambi menyebutkan per data 6 Januari 2022, terdapat tiga desa yang sudah dilakukan pembayaran ganti rugi.
Desa itu pun antara lain Desa Gerunggung Kecamatan Sekernan Muaro Jambi, Desa Selat Kecamatan Pemayung Batanghari, dan Desa Brasau, Kecamatan Tungkal Ulu Tanjab Barat.
"Untuk Desa Gerunggung kemarin telah diserahkan pembayaran ganti rugi pada 28 Desembber 2021 lalu. Dengan sebanyak 101 bidang tanah yang dibayarkan," kata Ismed, Kamis (13/1/2022).
Selanjutnya Agus menjelaskan untuk Desa Selat terdapat 85 bidang tanah yang telah dibayarkan, dan untuk desa Brasau terdapat 3 bidang tanah yang dibayarkan.
"Untuk nominal yang dibayarkan kami tidak mengetahui. Itu berada di ranahnya KJPP (Kantor Jasa Penilaian Publik) sebagai lembaga yang independen," katanya.
Sementara itu Ismed mengatakan kerja dari BPN untuk melaksanakan inventarisir bidang tanah telah selesai.
Pihaknya juga saat ini tengah melakukan revisi penlok kepada Pemprov Jambi. Karena ia mengatakan masih ada desa yang belum ada di penlok dan ternyata ada.
"Ini segera kita lakukan revisi penlok dan di Tanjab barat ternyata ada penambahan desa baru. Karena kami tidak berani kalau belum ada di dalam penlok," ujarnya.
Permasalahan lainnya adalah ia mengatakan untuk proses pembayaran ganti rugi dilakukan oleh pusat dengan Kementerian PUPR RI.
Anggaran ini juga tidak selalu tersedia dari kementerian pusat. Oleh karenanya pihaknya tak bisa langsung mengajukan penilaian jika Kementerian PUPR RI belum memiliki anggaran untuk ganti rugi bidang tanah.
"Jangan sampai setelah kita melakukan penilaian, ternyata anggaran dari kementerian itu tidak ada. Makanya kami selalu koordinasi dengan kementerian, bila anggaran tersedia kami langsung ajukan penilaian, dan anggaran itu tak selalu tersedia," paparnya.
Perlu diketahui, jalan Tol Trans Sumatera yang melalui daerah PRovinsi Jambi nantinya dibagi dua, yakni Jalan Tol Jambi-Rengat dan Jambi-Betung.
Total keduanya memiliki panjang 150,6 kilometer dan masing-masing untuk Tol Jambi-Rengat sepanjang 116 kilometer kemudian Jambi-Betung 33,96 kilometer.
(Tribunjambi.com/Widyoko)
Baca juga: Progres Pembebasan Jalan Tol Trans Sumatera di Jambi Terhambat Revisi Penlok, Kata Asisten II
Baca juga: Bayar Ganti Rugi Lahan Jalan Tol di Muarojambi Gunakan NJOP Tahun 2012, Bupati Panggil Dispenda