Berita Tebo
Kades Divonis Bersalah 7 Bulan Penjara, Dinas PMD Tebo Belum Terima Salinan Putusan
Berita Tebo-Kepala Dinas PMD Kabupaten Tebo Nafri Junaidi mengatakan, sampai sekarang pihaknya masih menunggu salinan tersebut.
Penulis: Sopianto | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA TEBO- Kepala Desa Mendan Sri Rambahan Kabupaten Tebo divonis 7 bulan penjara Subsider 1 bulan dan denda 10 Juta oleh Pengadilan Negeri Tebo, beberapa waktu lalu.
Namun sampai saat ini Kamis (13/1/2022) Dinas PMD belum terima salinan putusan.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Tebo Nafri Junaidi mengatakan, sampai sekarang pihaknya masih menunggu salinan tersebut.
"Kalau belum kami terima salinannya, status Kades Medan Sri Rambahan masih sebagai Kades nonaktif," terang Nafri Junaidi
Kemudian ia menjelasakan ketika sudah diterima salinan Dinas PMD baru melakukan tindakan.
Tindakan yang dimaksud adalah apakah Kades Medan Sri Rambahan masuk ke dalam kontestan Pilkades 2022 ataukah pemilihan selanjutnya.
Kemudian ia menambahkan jika Desa Medan Sri Rambahan masuk pilkades 2022 maka anggaran pilkades jadi berubah.
"Anggaran untuk Pilkades tahun ini sebesar Rp 3.8 Miliyar, jika Desa Medan Sri Rambahan ikut dalam Pilkades tahun ini maka anggaran tersebut berubah, untuk perubahan kita belum tahu," pungkas Nafri Junaidi
Tribunjambi.com/Sopianto
Baca juga: Meski Pandemi, Petani di Teluk Singkawang Tebo Bisa Tanam Padi Hingga Tiga Kali Setahun
Baca juga: Penghasilan Beras di Tebo 27 Ribu Ton Per Tahun, Dinas TPHKP: Kebutuhan 32 Ribu Ton