Berita Selebritis
Divonis 1 Tahun Penjara, Air Mata Nia Ramadhani Menetes di Persidangan
Artikel ini membahas Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie yang Divonis 1 Tahun Penjara
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM - Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Wa Ode ajukan banding terkait vonis satu tahun penjara.
Nia Ramadhani berharap agar hukumannya lebih ringan sehingga ajukan banding.
Dalam pembacaan vonis oleh majelis hakim, Nia Ramadhani tampak meneteskan air mata.
Setelah pembacaan vonis, Nia Ramadhani lalu berdiri menghampiri tim kuasa hukumnya sambil sesekali menyeka matanya yang basah.
Tampak anggota keluarga yang hadir di ruang persidangan pun turut meneteskan air mata atas vonis yang diperoleh Nia.
Ada Majelis Hakim menjatuhkan vonis satu tahun penjara atas Nia Ramadhani dengan sejumlah pertimbangan.
Nia dan Ardi sengaja mengonsumsi sabu sebagai jalan keluar menghilangkan masalah.
Kata Hakim menuturkan jika mereka merasakan kondisinya mulai membaik setelah konsumsi sabu.
Majelis hakim menyimpulkan bahwa Nia, Ardi, dan Zen Vivanto belum masuk kualifikasi sebagai pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika.
"Karena tidak terdapat fakta bahwa terdakwa menggunakan narkotika dalam keadaan ketergantungan pada narkotika, baik secara fisik maupun psikis, yang harus dilakukan terus menerus dalam waktu lama," ujar Hakim Ketua.
Wa Ode pengacara keduanya mengaku akan ajukan banding.
"Ada hak terdakwa untuk mengajukan upaya hukum. Dalam hal ini mengajukan upaya hukum banding," tutur Wa Ode saat ditemui usai persidangan.
"Karena mereka langsung menyatakan banding, putusan majelis hakim tadi belum bisa dieksekusi, belum inkracht," tambahnya.
Berbekal dua dokumen penting yang menjadi alasan kuat Wa Ode mengajukan banding terhadap kliennya tersebut.
"Ada dua dokumen penting yang diterbitkan oleh negara. Pertama, hasil BNN RI dan BNN DKI. Ini fakta hukum kuat yang harusnya menjadi acuan putusan majelis hakim," ujar Wa Ode.