Ferdinand Hutahaean Dipolisikan

Ferdinand Hutahaean Tidak Ada Gangguan Jiwa, Ditahan Polisi Usai Diperiksa 11 Jam

Ferdinand Hutahaean tidak dalam kondisi gangguan jiwa. Ferdinand Hutahaean langsung ditahan usai diperiksa hingga malam hari

Editor: Rahimin
Twitter @FerdinandHaean3
Ferdinand Hutahaean ditahan setelah jadi tersangka karena cuitannya yang dituding menistakan agama. Ferdinand Hutahaean Tidak Ada Gangguan Jiwa, Ditahan Polisi Usai Diperiksa 11 Jam 

TRIBUNJAMBI.COM - Sebelum melakukan penahanan terjadap mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean, Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan kesehatan.

Bareskrim Polri memastikan Ferdinand Hutahaean tidak dalam kondisi gangguan jiwa sebelum ditahan.

Ferdinand Hutahaean ditahan dalam dugaan kasus ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Hal itu dikatakan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/1/2022) malam.

"Tidak ada (gangguan jiwa). Tentu kita harus melakukan mengecek kondisi yang bersangkutan," katanya. 

Menurut Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, pihak Pusdokkes Polri juga telah memeriksa kesehatan Ferdinand Hutahaean.

Hasilnya, Ferdinand Hutahaean dinyatakan dalam kondisi sehat. "Kalau rekam kesehatannya baik. Kemudian juga tensinya juga baik," ujarnya.

Dikatakan Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Ferdinand Hutahaean juga dinyatakan dalam kondisi sehat sebelum dimasukan ke tahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

"Hasil pemeriksaan dokter dari Pusdokkes layak untuk dilakukan penahanan. Prinsipnya, ketika akan dilakukan penahanan yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan dulu. Pemeriksaan oleh tim dokter dan tim dokter menyatakan yang bersangkutan bisa dilakukan penahanan," ujarnya.

Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Iklan untuk Anda: Ratusan orang berbaris untuk menerima jam tangan replika rolex - diskon 90%
Advertisement by

Diketahui, Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa selama 11 jam di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Dia ditetapkan tersangka usai cuitannya soal 'Allahmu Lemah' viral di media sosial.

Brigjen Pol Ahmad Ramadhan bilang, Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik memiliki dua alat bukti yang cukup.

"Penyidik Ditsiber telah mendapatkan 2 alat bukti sesuai dengan pasal 184 KUHAP sehingga menaikan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka," katanya.

Penetapan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa Ferdinand selama 11 jam dan memeriksa sejumlah saksi hingga gelar perkara.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved