Berita Jambi
Soal Izin Pengelolaan Pasar Angso Duo dengan Pemprov Jambi, PT EBN Nantikan Pembahasan Bersama
PT EBN ingin menyelesaikan perbedaan pandangan yang terjadi selama ini antara pihaknya bersama dengan Pemprov Jambi terkait Pasar Angso Duo.
Penulis: Monang Widyoko | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - PT EBN ingin menyelesaikan perbedaan pandangan yang terjadi selama ini antara pihaknya bersama dengan Pemprov Jambi terkait pengelolaan Pasar Angso Duo.
Terlebih saat ini PT EBN masih memiliki tunggakan sebesar Rp 10 miliar kepada Pemprov Jambi dan baru dibayarkan sebesar Rp 2 milyar.
"Saat ini kami menanti pembahasan bersama dari Pemprov. Hingga kini pun kami instruksi yang diberikan Pemprov kami ikuti," kata Humas PT EBN, Ansori, Sabtu (8/1/2022).
Ia mengatakan dalam tunggakan yang harus dibayarkan PT EBN, pihaknya telah berupaya membayarkannya sebesar Rp 2 milyar.
"Sempat ada pembayaran Rp 2 milyar itu adalah bentuk itikad baik kami, yang kami selama ini dituduh nunggak dan lain-lain, kami telah melakukan pembayaran," ujarnya.
Kemudian ia mengatakan ada pembayaran kontribusi juga yang telah dilakukan oleh PT EBN kepada Pemprov Jambi sebesar Rp 5 miliyar.
"Dengan upaya kami itu semua, hingga kini izin pengelolaan itu sampai saat ini belum keluar dari Pemprov. Padahal persyaratan kami semua sudah kelir," ucapnya.
Saat ini pihaknya tengah melakukan pengajuan kepada Pemprov Jambi untuk perizinan itu.
PT EBN pun tengah menunggu upaya penyelesaian masalah perihal perbedaan pandangan yang selama ini terjadi bersama pihak Pemprov Jambi.
Baca juga: Polemik Pengelolaan Pasar Angso Duo oleh PT EBN Masih Berlanjut, Ini Kata Gubernur Jambi
Baca juga: Humas PT EBN Angkat Bicara Soal Portal di Pasar Angso Duo yang Ditutup, Warga Minta Solusi
Baca juga: Sekda Provinsi Jambi Harap PT EBN Dapat Lunasi Retribusi Sesuai Tenggat Waktu