Ferdinand Hutahaean Dipolisikan
10 Januari 2022, Polisi Bakal Periksa Ferdinand Hutahaean Terkait Cuitan SARA
Cuitan Ferdinand Hutahaean berujung laporan ke Polisi. 10 Januari 2022 polisi bakal periksa Ferdinand Hutahaean
TRIBUNJAMBI.COM – Bareskrim Polri terus mengusut laporan dugaan cuitan bernada SARA yang ditulis Ferdinand Hutahaean di akun twitter.
Kasus tersebut sudah dinaikkan ke tahap penyidikan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo bilang, pihaknya memanggil Ferdinand Hutahaean pada 10 Januari 2022.
Eks politisi Partai Demokrat tersebut bakal dimintai keterangan sebagai saksi.
Cuitan di akun twitter Ferdinand Hutahaean itu sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Ketua DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) KNPI Haris Pertama, Rabu (5/1/2022).
“Ya, 10 Januari dipanggil untuk memberikan keterangan,” kata Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada Kompas.com, Jumat (7/1/2021).
Menurut Irjen Pol Dedi Prasetyo, pihaknya sudah mengirimkan surat panggilan terhadap Ferdinand Hutahaean.
“Untuk surat panggilan sudah dikirim,” katanya.
Laporan terhadap Ferdinand Hutahaean telah diterima Bareskrim Polri dan terdaftar dengan nomor LP/B/007/I/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan dan sudah 10 saksi juga sudah diperiksa.
Ferdinand Hutahaean dipersangkakan Pasal 45 (a) ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 tentang Undang-Undang 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Subsider Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.
Dalam akun media sosialnya @FerdinandHaean3 mengunggah sebuah tulisan berkonten SARA yang diduga menyinggung pihak tertentu.
"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela,” tulisnya.
Banyak pihak mengecam unggahan tersebut.
Ferdinand Hutahaean menyatakan, tulisan tersebut tidak dibuat untuk menyasar orang atau kelompok tertentu.