Setia Diberhentikan Dari Posisi Wakil Jaksa Agung, Jokowi Tunjuk Sunarta Jadi Pengganti
Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi diberhentikan Presiden Joko Widodo secara hormat
TRIBUNJAMBI.COM - Wakil Jaksa Agung, Setia Untung Arimuladi diberhentikan secara hormat dari posisinya per 1 Januari 2022.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan surat pemberhentian secara hormat tersebut.
Keputusan ini berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 180/TPA Tahun 2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Dalam surat tersebut, Jokowi menunjuk Sunarta untuk menempati posisi Wakil Jaksa Agung.
Sunarta sebelumnya menjabat Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM-Intel).
“(Mengangkat Sunarta) sebagai Wakil Jaksa Agung Kejaksaan Agung Republik Indonesia,” tulis Kepala Pusat Penerangan Hukum, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Rabu (5/1/2022) malam.
Untuk Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen akan diisi Amir Yanto yang sebelumnya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
Sementara, Ali Mukartono Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dipilih untuk mengisi posisi Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
Untuk posisi yang ditinggalkan Ali, ditunjuklah Febrie Adriansyah diangkat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin akan melantik nama-nama tersebut.
Menurut Leonard, pelantikan akan dilakukan Senin (10/12022) mendatang.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Baca juga: Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM Berat, Jaksa Agung Bentuk Tim Khusus Dipimpin Wakil Jaksa Agung
Baca juga: Wakil Jaksa Agung Arminsyah Rayakan Ulang Tahun Pernikahan Sebelum Tewas dalam Kecelakaan Maut
Baca juga: Ternyata Segini Harga Mobil Nissan GT-R, Supercar yang Dipakai Wakil Jaksa Agung Saat Kecelakaan
