Bahar bin Smith Tersangka

Bahar bin Smith Jadi Tersangka Sebarkan Berita Bohong Saat Ceramah di Tempat Ini

Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Barat

Editor: Rahimin
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Bahar bin Smith atau Habib Bahar tiba saat di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022). Bahar bin Smith Jadi Tersangka Sebarkan Berita Bohong Saat Ceramah di Tempat Ini 

TRIBUNJAMBI.COM - Setelah melakukan pemeriksaan, Polda Jawa Barat menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka.

Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong saat mengisi ceramah di Margaasih, Kabupaten Bandung.

Bahar bin Smith sendiri diperiksa penyidik Polda Jabar sejak Senin (3/1/2022) siang sebelum ditetapkan menjadi tersangka.

Bahar bin Smith jadi tersangka setelah asil penyidikan dan pemeriksaan, ditambah dua alat bukti yang didapat penyidik.

Penetapan Bahar bin Smith sebagai tersangka itu dikatakan ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rachman di Mapolda Jabar,

"Fakta penyidikan dan pemeriksaan hari ini penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah, serta didukung barang bukti. Sehingga penyidik meningkatkan status hukum BS menjadi tersangka," katanya.

Dikatakan Kombes Pol Arief Rachman, penetapan Bahar bin Smith sebagai tersangka sudah sesuai prosedur karena penyidik susah memiliki dua alat bukti.

"Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan satu penangkapan dan kemudian dilanjutkan dengan penahanan," ujarnya.

Selain Bahar bin Smith, pengunggah video ceramah Bahar ke YouTube, TR pun turut ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, Polda Metro Jaya melimpahkan kasus dugaan ujaran kebencian Habib Bahar Bin Smith ke Polda Jawa Barat.

Kasus tersebut dilaporkan Habib Husin Alwi Shihab, selaku Ketua Cyber Indonesia.

Kasus ujaran kebencian terhadap Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman dilayangkan Husin Shihab yang juga politikus PSI ke Polda Metro Jaya.

"Kasusnya sudah dilimpahkan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (3/1/2022).

Menurutnya, kasus tersebut dilimpahkan lantaran tempat kejadian perkara (TKP) masuk wilayah Jonggol, Bogor, Jawa Barat.

Sebelumnya Bahar bin Smith dilaporkan dua kali hanya dalam kurun waktu seminggu.

Bahar bin Smith dilaporkan dalam kasus ujaran kebencian yang dapat mengakibatkan pertentangan SARA.0

Kombes Pol E Zulpan mengatakan, Bahar bin Smith dilaporkan pada 7 Desember 2021. Saat itu Bahar bin Smith dilaporkan bersama dengan Eggi Sudjana.

10 hari kemudian tepatnya pada Jumat (17/12/2021) Bahar bin Smith kembali dilaporkan ke Mapolda Metro Jaya.

"Pelaporan terkait dengan hal ujaran kebencian dan bersifat bisa timbulkan permusuhan dan SARA," ujar Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (20/12/2021).

Zulpan enggan memberitahu kasus ujaran kebencian yang dilakukan Bahar bin Smith sehingga berakhir ke pelaporan kepolisian.

Menurutnya, ujaran kebencian yang menimbulkan pertentangan SARA itu dilontarkan Bahar bin Smith lewat media sosial.

Zulpan juga masih enggan menyebut objek ujaran kebencian yang dilakukan Bahar bin Smith.

Termasuk adanya dugaan ujaran kebencian terhadap Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) Dudung Abdurachman.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Polda Jabar Tetapkan Habib Bahar sebagai Tersangka Kasus Ini Setelah Diperiksa Delapan Jam

Baca juga: Bahar Bin Smith Diteror Dikirimi Tiga Potong Kepala Anjing, Polisi Diminta Usut Tuntas

Baca juga: 50 Saksi Diperiksa Kasus Ujaran Kebencian Bahar bin Smith, Pemeriksaan 2 Klaster

Baca juga: Bahar bin Smith Disebut Tak Punya Tata Krama

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved