Kisruh Siswa Ilegal SMAN 8 Jambi
Sekda Provinsi Jambi: Sulit Masukkan 120 Siswa Ilegal SMAN 8 Kota Jambi ke Sekolah Negeri
Berita Kota Jambi-Sekda Provinsi Jambi Sudirman mengatakan sulit untuk tetap memasukan 120 siswa ilegal SMAN 8 Kota Jambi ke SMAN 8
Penulis: Monang Widyoko | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sekda Provinsi Jambi Sudirman mengatakan sulit untuk tetap memasukan 120 siswa ilegal SMAN 8 Kota Jambi ke SMAN 8 Kota Jambi atau bahkan SMA negeri lainnya.
Ia mengatakan ada aturan-aturan yang harus diikuti dan tidak dengan begitu saja memasukkan siswa ke sekolah. Baik itu negeri dan swasta.
"Permendikbud mengatur setiap sekolah memiliki batasan penampungan siswa. Untuk PPDB 2021 di SMAN 8 Kota Jambi itu adalah 340 siswa," ungkapnya, Senin (3/1/2022).
"Khusus untuk SMA 8 jatahnya rombelnya 10 rombel dan siswa per rombel itu 34 siswa. Jadi total penerimaan siswa 2021/2022 di sana itu 340 siswa," tambahnya.
Lanjutnya, ketika sekolah sudah penuh kuotanya, maka sekolah tak dapat lagi mengeluarkan Dapodik.
Maka ketika 120 siswa itu tetap belajar di SMAN 8 kota Jambi maka para siswa itu tak akan mendapatkan Dapodiknya.
"Ketika para pendemo tadi menunjukan Dapodik, itu bukan Dapodik. Dapodik itu akan muncul ketika sekolah masih ada kuota siswa. Sedangkan SMAN 8 sudah penuh, tidak bisa mengeluarkan Dapodik," jelasnya.
Sudirman mengatakan, pihaknya siap membantu 120 siswa tersebut untuk masuk ke sekolah swasta.
Namun ketika pendemo menuntut 120 siswa ini disekolahkan oleh pemerintah ketika bersekolah di swasta, Sudirman menyatakan berat untuk merealisasikan itu.
"Jika nanti mereka bersekolah di swasta, maka nanti mereka harus ditanggung oleh orangtuanya masing-masing. Untuk beasiswa atau bantuan lainnya sulit bagi kami. Pasti siswa swasta lain yang sudah masuk sekolah akan menuntut hal itu juga," ujarnya.
"Karena kita memperlakukan yang sama. Kalau kita beri bantuan, maka siswa lainnya harus memperlakukan hal yang sama dengan mereka. Kemampuan keuangan pemerintah daerah juga, apa mencukupi untuk itu ?," paparnya.
Sementara itu, menurut Sudirman mekanisme dari 120 siswa ini juga sudah salah. Bagaimana pihak lain dengan cepat teriming-iming dengan rayuan dapat bersekolah di SMAN 8 Kota Jambi.
"Bukan hanya kepala sekolah yang salah di sini, tapi juga dari pihak lainnya. Yang teriming-imingi untuk sekolah di sana, padahal tidak terdaftar," katanya.
Terpisah Plt Kepala BKD Provinsi Jambi, Pahari mengatakan, Kepala Sekolah yang bertanggung jawab atas kejadian ini, yakni Kepala SMAN 8 Kota Jambi, Sugiyono tengah dicopot jabatannya dan sedang dilakukan pemeriksaan.
"Untuk langkah pertama ini kita berhentikan sementara dan itu dari SK Gubernur. Untuk selanjutnya dinas (Dinas Pendidikan Provinsi Jambi) sudah memasukan surat ke BKD untuk diproses lebih lanjut," katanya.