Berita Tebo

Tahun Ini Pengadilan Negeri Tebo Punya Tugas Selesaikan 22 Perkara Pidana Umum & Biasa

Banyak perkara umum dan biasa yang belum selesai di Pengadilan Negeri Tebo. Tahun ini perkara tersebut akan dituntaskan

Penulis: Sopianto | Editor: Rahimin
tribunjambi/sopianto
Juru Bicara Pengadilan Negeri Tebo Sandro. Tahun Ini Pengadilan Negeri Tebo Punya Tugas Selesaikan 22 Perkara Pidana Umum & Biasa 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA TEBO - Pengadilan  Negeri Tebo mempunyai pekerjaan rumah yang belum diselesaikan pada 2021 lalu.

Pada 2022 ini, pekerjaan rumah tesebut akan diselesaikan. Yakni, 22 perkara Pidana Umum maupun biasa.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Tebo Sandro mengatakan, sepanjang 2021, sebanyak 188 perkara  yang diterima oleh Pengadilan Negeri Tebo.

Dari 188 perkara  tersebut  mulai dari Pidana Umum maupun pidana biasa.

Sandro mengatakan, dari 188 tersebut  sudah diputus oleh majelis hakim sebanyak 166 perkara pada 2021.

Sandro menjelaskan, perkara perdata pada 2021 di Pengadilan Negeri Tebo yang telah masuk ada 47 perkara.

Dari 47 perkara  perdata sudah diputus 38 perkara perdata. Untuk 2022 yang harus diselesaikan Pengadilan Negeri Tebo  sebanyak  9 perkara perdata.

Selanjutnya, yang menarik  perhatian dari masyarakat  ada tiga perkara.

"Dari 188 perkara  ada tiga  nomor  yang menarik  perhatian  masyarakat Kabupaten Tebo. yakni perkara nomor 46 atas nama terdakwa Syamsu Rizal, selanjutnya  nomor 160 atas nama terdakwa Azwan kemudian  nomor 161 atas nama Arfan," ujar Sandro.

Sedangkan perkara perdata yang menarik perhatian masyarakat Kabupaten Tebo adalah ada satu nomor yaitu nomor 29 gugatan Hj Musatkim melawan Dinas Perindag Tebo.

"Masalah  Ruko Sarina di Rimbo Bujang," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved