Berita Tebo
Tahun Ini Pengadilan Negeri Tebo Punya Tugas Selesaikan 22 Perkara Pidana Umum & Biasa
Banyak perkara umum dan biasa yang belum selesai di Pengadilan Negeri Tebo. Tahun ini perkara tersebut akan dituntaskan
Penulis: Sopianto | Editor: Rahimin
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA TEBO - Pengadilan Negeri Tebo mempunyai pekerjaan rumah yang belum diselesaikan pada 2021 lalu.
Pada 2022 ini, pekerjaan rumah tesebut akan diselesaikan. Yakni, 22 perkara Pidana Umum maupun biasa.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Tebo Sandro mengatakan, sepanjang 2021, sebanyak 188 perkara yang diterima oleh Pengadilan Negeri Tebo.
Dari 188 perkara tersebut mulai dari Pidana Umum maupun pidana biasa.
Sandro mengatakan, dari 188 tersebut sudah diputus oleh majelis hakim sebanyak 166 perkara pada 2021.
Sandro menjelaskan, perkara perdata pada 2021 di Pengadilan Negeri Tebo yang telah masuk ada 47 perkara.
Dari 47 perkara perdata sudah diputus 38 perkara perdata. Untuk 2022 yang harus diselesaikan Pengadilan Negeri Tebo sebanyak 9 perkara perdata.
Selanjutnya, yang menarik perhatian dari masyarakat ada tiga perkara.
"Dari 188 perkara ada tiga nomor yang menarik perhatian masyarakat Kabupaten Tebo. yakni perkara nomor 46 atas nama terdakwa Syamsu Rizal, selanjutnya nomor 160 atas nama terdakwa Azwan kemudian nomor 161 atas nama Arfan," ujar Sandro.
Sedangkan perkara perdata yang menarik perhatian masyarakat Kabupaten Tebo adalah ada satu nomor yaitu nomor 29 gugatan Hj Musatkim melawan Dinas Perindag Tebo.
"Masalah Ruko Sarina di Rimbo Bujang," pungkasnya.