Berita Nasional
Segini Besaran Gaji dan Tunjangan ASN Yang Maju Jadi Komponen Cadangan, Ini Syaratnya
Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan menjadi Komponen Cadangan, akan mendapatkan gaji dari pemerintah
Ihwal Komponen Cadangan diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.
Perihal tunjangan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2019.
Pasal 61 PP menyebutkan, komponen cadangan yang telah dilantik dan mengucapkan sumpah/janji berhak atas:
- Uang saku selama menjalani pelatihan;
- Tunjangan operasi pada saat mobilisasi;
- Rawatan kesehatan;
- Pelindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian;
- dan penghargaan.
Besaran uang saku ditetapkan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan atas usulan menteri bidang pertahanan.
Perawatan kesehatan dan perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian diberikan kepada komponen cadangan saat mengikuti pelatihan penyegaran dan mobilisasi.
Sedangkan yang dimaksud sebagai penghargaan yakni tanda kehormatan sebagai veteran pembela kemerdekaan RI untuk komponen cadangan yang dimobilisasi, atau berefek komponen cadangan.
Syarat Komponen Cadangan
SE Menpan RB Nomor 27 Tahun 2021 tak mengatur tentang syarat ASN yang dapat mengikuti seleksi Komponen Cadangan.
Tapi, Pasal 33 Ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2019 memuat soal syarat warga yangbboleh mendaftar menjadi calon komponen cadangan, yakni:
- Beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME;
- Setia pada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945;
- Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian RI.
Di Pasal 34 UU yang sama menyebutkan, setiap calon komponen cadangan yang telah memenuhi syarat selanjutnya mengikuti seleksi pembentukan, meliputi seleksi administratif dan kompetensi.
Setelah itu, calon Komponen Cadangan yang lulus seleksi wajib mengikuti pelatihan dasar kemiliteran selama 3 bulan sebelum akhirnya ditetapkan sebagai komponen cadangan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Baca juga: ASN Diminta Untuk Ikut Pelatihan Komponen Cadangan, Tjahjo Keluarkan Surat Edaran
Baca juga: Kabar Gembira, 25.000 Orang Akan Direkrut Kementerian Pertahanan Untuk Jadi Komponen Cadangan