Berita Nasional
Segini Besaran Gaji dan Tunjangan ASN Yang Maju Jadi Komponen Cadangan, Ini Syaratnya
Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan menjadi Komponen Cadangan, akan mendapatkan gaji dari pemerintah
TRIBUNJAMBI.COM - Aparatur Sipil Negara (ASN) yang maju menjadi Komponen Cadangan, akan mendapatkan gaji dan tunjangan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Peran Serta Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagai Komponen Cadangan dalam Mendukung Upaya Pertahanan Negara.
Surat Edaran Nomor 27 Tahun 2021 itu diteken Tjahjo pada 27 Desember 2021.
Melalui SE tersebut, ASN didorong untuk berperan serta mengikuti pelatihan komponen cadangan dalam rangka mendukung upaya pertahanan negara.
"Keikutsertaan pegawai ASN dalam pelatihan Komponen Cadangan merupakan bentuk dukungan terhadap pertahanan negara dan bentuk telah menerapkan nilai BerAKHLAK khususnya pada nilai loyal dengan panduan perilaku memegang teguh ldeologi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, serta pemerintahan yang sah," bunyi petikan SE.
Tjahjo Kumolo memastikan, komponen cadangan bagi ASN bersifat sukarela.
Hanya ASN yang lolos seleksi yang bisa menjadi komponen cadangan.
Menurut Tjahjo Kumolo, pelatihan dasar kemiliteran bagi ASN yang lolos seleksi komponen cadangan berbeda dengan pelatihan dasar wajib calon ASN (CASN) yang memuat materi bela negara dan wawasan kebangsaan.
Jika ASN menjadi Komponen Cadangan bakal mendapatkan uang saku hingga tunjangan.
Mengacu pada SE Nomor 27 Tahun 2021, ASN yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dan kompetensi sebagai calon Komponen Cadangan wajib mengikuti pelatihan dasar kemiliteran selama 3 bulan.
Selama pelatihan, ASN berhak mendapatkan sejumlah fasilitas mulai dari uang saku hingga perawatan kesehatan.
Kompas.com meminta penjelasan dari Menpan RB Tjahjo Kumolo, tetapi tak mendapatkan respons.
Namun, ASN yang dalam masa pelatihan sebagai Komponen Cadangan berhak menerima gaji dan tunjangan sebagaimana yang biasanya ia terima.
Berikut rinciannya sebagaimana SE Menpan RB:
- Uang saku, perlengkapan perseorangan lapangan, rawatan kesehatan, dan pelindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
- Tetap menerima hak atas gaji dan tunjangan kinerja dan atau tunjangan jabatan, seperti ketika menjalankan tugas kedinasan di instansinya.
- ASN yang menduduki jabatan struktural tidak kehilangan jabatannya dan akan kembali menduduki jabatan tersebut jika selesai mengikuti pelatihan dasar kemiliteran.
Pejabat pembina kepegawaian (PPK) diharapkan menunjuk pelaksana harian yang menggantikan tugas Pegawai ASN tersebut.
Ihwal Komponen Cadangan diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.
Perihal tunjangan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2019.
Pasal 61 PP menyebutkan, komponen cadangan yang telah dilantik dan mengucapkan sumpah/janji berhak atas:
- Uang saku selama menjalani pelatihan;
- Tunjangan operasi pada saat mobilisasi;
- Rawatan kesehatan;
- Pelindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian;
- dan penghargaan.
Besaran uang saku ditetapkan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan atas usulan menteri bidang pertahanan.
Perawatan kesehatan dan perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian diberikan kepada komponen cadangan saat mengikuti pelatihan penyegaran dan mobilisasi.
Sedangkan yang dimaksud sebagai penghargaan yakni tanda kehormatan sebagai veteran pembela kemerdekaan RI untuk komponen cadangan yang dimobilisasi, atau berefek komponen cadangan.
Syarat Komponen Cadangan
SE Menpan RB Nomor 27 Tahun 2021 tak mengatur tentang syarat ASN yang dapat mengikuti seleksi Komponen Cadangan.
Tapi, Pasal 33 Ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2019 memuat soal syarat warga yangbboleh mendaftar menjadi calon komponen cadangan, yakni:
- Beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME;
- Setia pada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945;
- Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian RI.
Di Pasal 34 UU yang sama menyebutkan, setiap calon komponen cadangan yang telah memenuhi syarat selanjutnya mengikuti seleksi pembentukan, meliputi seleksi administratif dan kompetensi.
Setelah itu, calon Komponen Cadangan yang lulus seleksi wajib mengikuti pelatihan dasar kemiliteran selama 3 bulan sebelum akhirnya ditetapkan sebagai komponen cadangan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Baca juga: ASN Diminta Untuk Ikut Pelatihan Komponen Cadangan, Tjahjo Keluarkan Surat Edaran
Baca juga: Kabar Gembira, 25.000 Orang Akan Direkrut Kementerian Pertahanan Untuk Jadi Komponen Cadangan