Berita Nasional
Segini Besaran Gaji dan Tunjangan ASN Yang Maju Jadi Komponen Cadangan, Ini Syaratnya
Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan menjadi Komponen Cadangan, akan mendapatkan gaji dari pemerintah
TRIBUNJAMBI.COM - Aparatur Sipil Negara (ASN) yang maju menjadi Komponen Cadangan, akan mendapatkan gaji dan tunjangan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Peran Serta Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagai Komponen Cadangan dalam Mendukung Upaya Pertahanan Negara.
Surat Edaran Nomor 27 Tahun 2021 itu diteken Tjahjo pada 27 Desember 2021.
Melalui SE tersebut, ASN didorong untuk berperan serta mengikuti pelatihan komponen cadangan dalam rangka mendukung upaya pertahanan negara.
"Keikutsertaan pegawai ASN dalam pelatihan Komponen Cadangan merupakan bentuk dukungan terhadap pertahanan negara dan bentuk telah menerapkan nilai BerAKHLAK khususnya pada nilai loyal dengan panduan perilaku memegang teguh ldeologi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, serta pemerintahan yang sah," bunyi petikan SE.
Tjahjo Kumolo memastikan, komponen cadangan bagi ASN bersifat sukarela.
Hanya ASN yang lolos seleksi yang bisa menjadi komponen cadangan.
Menurut Tjahjo Kumolo, pelatihan dasar kemiliteran bagi ASN yang lolos seleksi komponen cadangan berbeda dengan pelatihan dasar wajib calon ASN (CASN) yang memuat materi bela negara dan wawasan kebangsaan.
Jika ASN menjadi Komponen Cadangan bakal mendapatkan uang saku hingga tunjangan.
Mengacu pada SE Nomor 27 Tahun 2021, ASN yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dan kompetensi sebagai calon Komponen Cadangan wajib mengikuti pelatihan dasar kemiliteran selama 3 bulan.
Selama pelatihan, ASN berhak mendapatkan sejumlah fasilitas mulai dari uang saku hingga perawatan kesehatan.
Kompas.com meminta penjelasan dari Menpan RB Tjahjo Kumolo, tetapi tak mendapatkan respons.
Namun, ASN yang dalam masa pelatihan sebagai Komponen Cadangan berhak menerima gaji dan tunjangan sebagaimana yang biasanya ia terima.
Berikut rinciannya sebagaimana SE Menpan RB:
- Uang saku, perlengkapan perseorangan lapangan, rawatan kesehatan, dan pelindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
- Tetap menerima hak atas gaji dan tunjangan kinerja dan atau tunjangan jabatan, seperti ketika menjalankan tugas kedinasan di instansinya.
- ASN yang menduduki jabatan struktural tidak kehilangan jabatannya dan akan kembali menduduki jabatan tersebut jika selesai mengikuti pelatihan dasar kemiliteran.
Pejabat pembina kepegawaian (PPK) diharapkan menunjuk pelaksana harian yang menggantikan tugas Pegawai ASN tersebut.