Berita Tebo
DPRD Tebo Sayangkan Pemekaran Desa dan Kelurahan Sungai Alai Tidak Libatkan BPD
Berita Tebo-Sempat diisukan penolakan oleh sebagian warga terhadap pemekaran Kelurahan dan Desa Sungai Alai Kecamatan Tebo Tengah
Penulis: Sopianto | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA TEBO - Sempat diisukan penolakan oleh sebagian warga terhadap pemekaran Kelurahan dan Desa Sungai Alai Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, dewan sayangkan BPD tidak pernah dilibatkan dalam Musyawarah Desa (Musdes).
Mursalin Ketua Bapem Perda DPRD Tebo Usai melakukan Rapat dengar Pendapat (RDP) di ruang banggar Kamis (30/12/2021), menjelaskan hal pemekaran desa dan kelurahan Desa Sungai Alai sudah sesuai peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
"Kades Sungai Alai saat kita panggil dalam RDP menyatakan belum siap, tapi pemekaran Kelurahan Tebing Tinggi sudah memenuhi syarat," jelas Mursalin.
Terkait BPD dalam Musdes tidak dilibatkan dewan sangat menyayangkan hal tersebut bahwa BPD merupakan perwakilan desa mengacu pada Permendagri No 117 tentang perangkat desa.
"Kita sangat menyayangkan BPD dalam musdes pemekaran kelurahan dan desa tidak dilibatkan," ujarnya
Sementara itu Ketua BPD Sungai Alai Mansur Hasri mengatakan dirinya dan anggota BPD tidak pernah dilibatkan dalam musdes.
"Kami tidak pernah diundang ataupun dilibatkan dalam musdes pemekaran kelurahan dan Desa Sungai Alai," jelas ketua BPD.
Dikatakannya bahwa masyarakat tidak pernah menolak pemekaran kelurahan dan Desa Sungai Alai.
"Saya Jamin sebagian besar warga Sungai Alai setuju, saya rasa masyarakat itu tidak ada kepentingan " terangnya.
Lanjutnya terkait berita acara yang ditangani oleh masyarakat dalam musdes pemerkaran dirinya mengaku akan memastikan ke masyarakat apakah itu benar atau tidaknya.
"Berita acara yang diserahkan oleh kades Ke DPRD, Dewan meminta saya untuk menelusuri tanda tangan yang ada dalam berita acara ini benar atau tidak, kalau tidak ada berarti ada unsur rekayasa," pungkasnya.
Tribunjambi.com/Sopianto
Baca juga: Mantan Kades di Tebo Resmi Bersalah, Putusan Majelis Hakim 7 Bulan Penjara
Baca juga: BPD Sungai Alai di Tebo Mengaku Tidak Dilibatkan Dalam Rapat Pemekaran Oleh Pemdes