Berita Nasional

DAFTAR Tarif Pajak Yang Mulai Naik Tahun Depan, Harga Rokok Menjadi Mahal

Mulai tahun depan, tarif pajak di beberapa sektor akan naik. Seperti contoh tarif cukai rokok akan naik

Editor: Rahimin
KONTAN/MURADI
Ilustrasi cukai rokok - DAFTAR Tarif Pajak Yang Mulai Naik Tahun Depan, Harga Rokok Menjadi Mahal 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, naiknya cukai rokok tahun depan berkontribusi menurunkan produksi rokok sebesar 3 persen dari 320,1 miliar batang menjadi 310,4 miliar batang.

Untuk Indeks kemahalan rokok menjadi 13,77 persen dari 12,7 persen, dengan target penerimaan APBN dari cukai rokok mencapai Rp 193,5 triliun.

Kenaikan ini sejalan dengan target penurunan prevalensi perokok anak/remaja usia 10-18 tahun menjadi 8,83 persen dari target 8,7 persen dalam RPJMN 2024.

"Ini adalah cukai baru yang berlaku mulai bulan Januari. Pak Presiden minta kepada kita segera selesaikan supaya kita tetap bisa menjalankan per 1 Januari," katanya, Senin (13/12/2021).

2. PPN

Untuk tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) turut naik dari 10 persen menjadi 11 persen. Kenaikan ini berlaku pada April 2022. 

Tarif PPN akan kembali naik sebesar 12 persen pada 2025.

Kenaikan bakal mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.

Skema tarif PPN adalah single tarif (tarif tunggal), bukan multi tarif.

Selain itu, kemudahan dalam pemungutan PPN juga akan diberikan kepada jenis barang/jasa tertentu atau sektor usaha tertentu melalui penerapan tarif PPN final, misalnya 1 persen, 2 persen, atau 3 persen, dari peredaran usaha.

Walau naik, pemerintah tidak akan mengambil PPN untuk beberapa barang/jasa yang dianggap sangat dibutuhkan masyarakat pada umumnya.

Barang-barang yang tak dikenakan tarif PPN yakni barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat banyak, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial, dan beberapa jenis jasa lainnya.

Itu artinya, beberapa jenis beras juga tak akan dikenakan PPN.

3. PPh

Pemerintah menambah satu lapisan (bracket) tarif pajak penghasilan (PPh) teratas, dari yang semula 4 lapisan menjadi 5 lapisan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved